HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 14:37 WIB

Pajak, mengingatkan kita pada pernyataan Ketua Badan BPUPKI Radjiman Widioningrat dalam suatu sidang panitia kecil mengenai “Keuangan” dalam masa reses BPUPKI setelah pidato terkenal Soekarno dibacakan pada tanggal 1 Juni 1945. Usulan Radjiman dalam lima usulannya menyebutkan bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur oleh hukum”. Itulah masa mula tonggak sejarah perjalanan perpajakan di Indonesia dimulai. Kemerdekaan bukan hanya terbebas dari penjajahan, namun juga harus dimaknai dengan kemerdekaan melalui kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Melalui pajak, keberlangsungan kehidupan di negara ini dapat berkesinambungan, karena pajak merupakan pilar sumber penerimaan dan pendapatan negara terbesar. Dengan pajak, pembangunan Indonesia untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai sektor lainnya dapat tercapai. Dirgahayu Indonesia ke -75.

21 Agustus 2020 | 14:36 WIB

Momentum Kemerdekaan Republik Indonesia yang Ke-75 akan selalu menjadi cerita dalam sejarah. Semua berubah total pada tahun ini. Pemerintah memegang peranan paling penting disini termasuk kita yang senantiasa harus mengikuti anjuran pemerintah berdiam dirumah. Ekonomi berantakan, dan bahkan banyak PHK dimana-mana. Bukan saatnya untuk berhenti, ini saatnya untuk meloncat menjadi bangsa yang maju dengan ekstraordinari usaha yang patut diperjuangkan untuk bangsa ini. Semangat Kita Untuk bangsa ini, selalu membayar Pajak dengan taat, karena ini akan menstimulus pergerakan ekonomi dan bidang lain. Percayalah, peran kamu akan berdampak besar untuk negeri ini. Dirgahayu Republik Indonesia ke-75. Selamat Ulang tahun DDTC yang ke-13, senantiasa Mengedukasi dan menginspirasi untuk negri. Salam dari Mahasiswa Adm. Perpajakan. Semoga Mendapat kesempatan untuk membaca buku ini Aamiin…

21 Agustus 2020 | 14:27 WIB

Dirgahayu Indonesia 75 Tahun. Sudah 75 Tahun Indonesia Merdeka, semoga Indonesia menjadi lebih baik lagi, bisa lebih maju lagi dan rakyat indonesia bisa menjadi Orang Bijak yg sadar, patuh, taat membayar pajak karena pajak berperan penting bagi Negara. jadi jangan lah takut dan menghindari pajak karena pajak dari kita, untuk kita. MERDEKA

21 Agustus 2020 | 14:17 WIB

Dirgahayu Indonesiaku! Merdeka berarti Bebas namun bertanggungjawab. Kita memliki tanggungjawab menjadikan negara kita negara yang maju. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat membayar pajak yang berguna untuk membangun negara kita menjadi lebih baik

21 Agustus 2020 | 14:11 WIB

Robi Ulpa Kemerdekaan Republik Indonesia Yang Ke-75 memang rasanya berbeda, 2020 menjadi tahun yang amat melelahkan dan takkan terlupakan dalam sejarah. Namun, itu semua tidak menyurutkan semangat dan kontribusi kami terhadap bangsa ini dengan selalu membayar pajak dan melakukan sisi terbaik dalam diri. Perluasan basis pajak dirasa perlu pada kondisi seperti ini,bukan untuk birokrat melainkan untuk kepentingan rakyat dan agar tetap kokohnya negara ini. selalu semangat untuk mengabdi. Dirgahayu Republik Indonesia, Selamat Ulang Tahun DDTC yang ke-13. Semoga selalu mengedukasi dan menginspirasi. Semoga saya mendapatkan kesempatan untuk membaca buku ini secara gratis, aamiin.. Mahasiswa Adm. Perpajakan.

21 Agustus 2020 | 13:55 WIB

17 Agustus 1945 Indonesia merdeka, 75 Tahun sudah kita merasakan kemerdekaan atas Negeri tercinta ini, Terima kasih para pahlwan bangsa. Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi Indonesia bahkan untuk seluruh Negara di dunia atas kehadiran pandemi covid-19. Presiden meminta agar kita memiliki "sense of crisis" yang sama. Kita butuh melakukan tindakan "Extraordinary" dalam segala hal, begitu juga perpajakan Indonesia. Kerahkan seluruh kemampuan yang kita bisa bagi perpajakan Indonesia. Kita semua dapat menjadi pahlawan dalam masa pandemi ini. Mari kita lanjutkan perjuangan para pahlawan bangsa, bersama kita bisa !

21 Agustus 2020 | 13:48 WIB

75 tahun Indonesia merdeka, pahlawan berjuang keras, mati-matian agar kita bisa menikmati hari ini. Hari kemerdekaan mengingatkan kita untuk terus berjuang bagi Indonesia, memajukan Indonesia dengan cara yang kita bisa, yaitu dengan paham, taat, dan bayar pajak untuk kemajuan kita dan negara bersama! Merdeka!

21 Agustus 2020 | 13:41 WIB

Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang utama, dan itu adalah kontribusi wajib sebagai warga negara yang hidup dan memperoleh manfaat atas segala fasilitas di negara ini. Menurut saya membayar pajak adalah suatu wujud kemerdekaan, karena dengan pajak yang kita bayar berarti kita telah membantu negara ini melanjutkan roda kehidupan melalui dana yang dari, oleh dan untuk rakyat, kita berjaya melalui pajak kita sendiri. Ada salah satu status di twitter dari salah satu aktor favorit saya: Nicholas Saputra. begini yang ia tulis: : "Indonesia itu kayak anak orang kaya tapi ngejualin hartanya terus.". Sad but true, beberapa sumber daya Indonesia dieksplotasi untuk bisnis, Ibu Pertiwi kita harus mendapatkan timbal baliknya. Tanah yang kita pijak tidak pernah meminta sepeser uang, tapi rakyat Indonesia harus sejahtera untuk dapat menjaga negaranya dari, oleh dan untuk rakyat. Damai dan sejahtera selalu Indonesia ku. By: Ni Wayan Sarasati Pramudia WP

21 Agustus 2020 | 13:24 WIB

Dengan semangat kemerdekaan kita sukseskan kepatuhan pajak... Orang Bijak, Sadar Pajak, Patuh Pajak, Bayar Pajak... Merdekaaa...

21 Agustus 2020 | 13:19 WIB

Dirgahayu indonesiaku yang ke 75 tahun. Demi mencapai pembangungan serta pengembangan menuju cita-cita bangsa Indonesia yang Maju, peran perpajakan sangatlah vital. Dalam hal pembangunan, penerimaan pajak digunakan untuk membangun insfrastruktur di Indonesia demi pemerataan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Terlebih dimomen kemerdekaan tahun ini, negara kita sedang dilanda pandemi COVID 19 yang melemahkan ekonomi seluruh dunia. Dan masa sulit seperti ini, dana penerimaan pajak dialokasikan untuk penanganan dan penangulangan COVID 19, baik dibidang kesehatan maupun ekonomi. Dari segi kebijakan, banyak relaksasi dan insentif pajak yang diberikan, demi dunia usaha dapat bangkit dan perekonomian kembali normal. Untuk itulah kita sebagai warga negara Indonesia harus memiliki kesadaran dan kepatuhan untuk membayar pajak. Dengan membayar pajak, kita sangat berperan dalam membantu pembangunan Indonesia dan melewati masa sulit ini. Oleh karena itu "Bayar Pajak untuk Indonesia Maju."

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 14:40 WIB PENG-1/PJ.09/2025

DJP Rilis Pengumuman, Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan

Jumat, 10 Januari 2025 | 14:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Musim SPT Tahunan, Jangan Lupa Tetap Lapor Meski Gaji di Bawah PTKP

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bikin Bukti Potong PPh Pasal 21, Pakai NITKU Pusat atau Cabang?

Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax