HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 16:00 WIB

Dirgahayu RI ke-75. Selamat 13 tahun DDTC. 😄 Buku ini sangat tepat bagi siapapun yang ingin mempelajari seluk beluk pajak penghasilan dengan baik.

21 Agustus 2020 | 15:50 WIB

Dirgahayu Republik Indonesia yang ke-75. Semoga semakin banyak masyarakat yang sadar dan patuh untuk membayar pajak. Karena, dengan membayar pajak kita juga akan merasakan manfaatnya meskipun tidak secara langsung.

21 Agustus 2020 | 15:45 WIB

SELAMAT SEMUA

21 Agustus 2020 | 15:44 WIB

Mempelajari dan memahami tentang pajak berarti membebaskan diri dari belenggu kebodohan hak dan kewajiban warga negara sekaligus membangun kemerdekaan menentukan jati diri bangsa dengan partisipasi nyata masyarakat.

21 Agustus 2020 | 15:44 WIB

Salah satu cara bagi rakyat Indonesia untuk mengisi dan mensyukuri kemerdekaan adalah dengan taat membayar dan mematuhi ketentuan perpajakan. Karena dengan demikian, kita sangat berperan dan turut serta dalam pembangunan berkelanjutan demi mencapai tujuan bangsa dan negara. THOFAN IRIAWAN. Email : [email protected]

21 Agustus 2020 | 15:43 WIB

Dirgahayu bangsaku dan negriku Indonesia ... Memamsuki usia ke 75 tahun. Dari ula wal tahun 1945 hingga tahin2020, banayk sudah perjalanan kehidupan yang sudah dilalui. Kepemimpinan dan berbagai kebijakan ekonomi dan gejolak bangsa dan negara. Sebagai warganegara yang taat, sudah bukan hal yang perlu diperdebatkan dalam ketaatan membayar pajak. Bangun negeri ini, dengan ketaatan membayar pajak. Dirgahayu Indonesia .... maju dan jayalah bangsa dan negaraku tercinta Indonesia.

21 Agustus 2020 | 15:43 WIB

LUAR BIASA, ide DDTC menjadikan HUT RI Ke-75 dengan meluncurkan Buku “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”. Buku ini menjadi bentuk kedewasaan warga negara dengan menjadikan PPh sebagai idola baru penerimaan pajak yang akan mengambil porsi besar dalam pembangunan NKRI. (IMROR EL BADRI)

21 Agustus 2020 | 15:40 WIB

Sudan 75 tahun Indonesia terbebas dari penjajah, namun beberapa masyarakat belum merasakan esensi dari merdeka itu sendiri. Petani masih terbelunggu oleh tengkulak, murid pedalaman harus melewati terjalnya jalan, sampai akses kesehatan belum merata di beberapa daerah. Contoh permasalahan tersebut merupakan bukti bahwa sila kelima "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", Oleh karena itu, masyarakat perlu bergotong royong untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan membayar pajak. Dengan menjadi pembayar pajak yang patuh, maka kemiskinan di Indonesia dapat berkurang.

21 Agustus 2020 | 15:34 WIB

STEPHANUS CHRISTSANDY semoga pelaku pajak di Indonesia semakin lebih stabil untuk membayar pajaknya

21 Agustus 2020 | 15:34 WIB

STEPHANUS CHRISTSANDY semoga pelaku pajak di Indonesia semakin lebih stabil untuk membayar pajaknya

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini