HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

22 Agustus 2020 | 21:31 WIB

Dirgahayu bangsa dan negara Indonesia yang ke-75. Proficiat atas ulang tahun DDTC #13. Dengan peringatan kemerdekaan RI, sepatutnya pendapatan negara yang berasal dari pajak dimanfaatkan secara bijak untuk keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Semoga.

22 Agustus 2020 | 17:16 WIB

Terus berjuang demi Indonesia maju dengan menanamkan sikap dan kepercayaan bahwa pajak yang merdeka adalah pilar pembangunan. Pajak yang merdeka adalah pajak yang dibayar dengan kesadaran dan ketulusan demi kemajuan bangsa ini. Merdeka!

22 Agustus 2020 | 15:29 WIB

Indonesia Merdeka..! Salah satu bentuk kemerdekaan suatu negara adalah negara dapat membiayai sendiri jalannya pemerintahan dan pemerataan kesejahteraan warganya. Bagaimana tidak? Dengan pajak yang ideal, Indonesia tidak perlu bergantung pada sumber penerimaan dari negara lain seperti utang luar negeri. Dengan pajak, negara kita tidak akan terjajah oleh bunga utang yang mengancam negara menjadi gagal bayar. Negara yang mandiri dan merdeka adalah negara yang mampu dan kuat dalam menyelenggarakan pemerintahannya dengan sumber penerimaan dari warga negaranya sendiri. Dengan membayar pajak, kita mendukung negara untuk mencapai kemerdekaan tersebut. Karena Pajak, adalah dari rakyat untuk rakyat. MERDEKA!!

22 Agustus 2020 | 13:48 WIB

Salah satu yang dapat kita lakukan untuk kemajuan Indonesia saat ini adalah dengan membayar pajak untuk membantu pemerintah dalam pembangunan dan penyediaan fasilitas publik yang adil dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Itulah arti merdeka sesungguhnya. Selamat Hari Kemerdekaan, Merdeka!!!

22 Agustus 2020 | 12:53 WIB

Merdeka itu saat manfaat pajak telah di rasakan oleh seluruh masyarakat indonesia 💪 Yuk Konsultasikan perpajakanmu di DDTC!

22 Agustus 2020 | 10:48 WIB

ayo sama2 lanjutkan nafas kemerdekaan dengan pajak kita berpijak

22 Agustus 2020 | 10:21 WIB

Pajaj merupakan sektor yang memberikan kontribusi yang cukup tinggi dalam penerimaan negara. Seperti ditunjukkan melalui RAPBN tahun 2018, yaitu sebesar Rp1.609,38 triliun dari total pendapatan dalam negeri berasal dari sektor perpajakan. Pada tahun 2018, pendapatan negara yang direalisasikan selama periode Januari sampai April sebesar Rp527,8 triliun di mana Rp416,9 triliun di antaranya berasal dari sektor pajak. Penerimaan pajak dapat ditingkatkan dengan cara memaksimalkan berbagai potensi perpajakan yang ada.

22 Agustus 2020 | 06:35 WIB

Pajak yang merdeka adalah pajak yang dibayarkan oleh rakyat dan kembali dinikmati oleh rakyat itu sendiri. Di HUT kemerdekaan RI ke 75 ini, menjadi harapan tersendiri sebagai rakyat Indonesia. Agar pajak, bukanlah hal bonafit dan rumit yang hanya bisa dimengerti dan dipahami oleh kerah putih dan gologan tertentu. Melainkan kesadaran dan pengetahuan akan kewajiban atas pajak dapat diilhami oleh seluruh lapisan wajib pajak. Selamat ulang tahun juga untuk DDTC yg ke 13, semoga selalu tanpa henti memberikan pelayanan terbaiknya serta edukasi terkait perpajakan yang tak ternilaikan berharganya. Sukses selalu.

22 Agustus 2020 | 06:17 WIB

Pajak merupakan primadona sumber pendapatan negara sampai hari ini. Tak terkecuali PPh, yg jg merupakan salah satu komplementarium dri sumber pajak secara menyeluruh. Namun, akibat pandemi & situasi ekonomi yg diwarnai dgn byknya PHK & pengurangan upah, menjadi isue tersendiri yang tak terhindarkan. Bahkan Tax reform terkait PPh, masih trs digalakan oleh para praktisi pajak demi terciptanya pemungutan yg adil & efisien, walaupun masih jauh dr implementasinya. Harapan bahwa pajak bs mjd jaring pengaman saat terjadinya krisis & inflasi seolah hampir sirna. Namun, pemerintah tdk bs begitu saja tdk memungut pajak. Upaya pemaksimalan pendapatan negara melalui insentif & amnesty mjd amunisi langganan pemangku kebijakan. Harapan saya, melalui buku ini baik wajib pajak maupun pemangku kebijakan yg membacanya dpt menelaah kembali esensi & general principles dr pajak penghasilan itu sndri. Agar pengaturan mengenai pajak penghasilan di masa depan akan jauh lebih adil & efisien. Sukses Selalu DDTC

22 Agustus 2020 | 06:14 WIB

Merdeka adalah bebas, pajak sangat berperan penting dalam segala aspek kehidupan, seperti memerdekakan kemiskinan dan kebodohan. Kita sebagai warga negara haruslah taat akan kewajiban untuk membayar pajak, dengan begitu secara tidak langsung kita dapat membantu orang-orang yang membutuhkan dengan berkontribusi membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Januari 2025 | 14:30 WIB LITERATUR PAJAK

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak Menurut OECD, Simak Detailnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!

Selasa, 07 Januari 2025 | 11:22 WIB LITERATUR PAJAK

2 Kategori Hak Wajib Pajak yang Perlu Anda Ketahui

Senin, 06 Januari 2025 | 19:03 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Mengidentifikasi 5 Sumber Kebocoran Pajak, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:04 WIB PMK 124/2024

Peraturan Baru, Competent Authority di Bidang Perpajakan Berubah

Kamis, 09 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Upaya Perluasan Basis Pajak Terhambat oleh Keterbatasan Data