HUT KE-75 KEMERDEKAAN RI & HUT KE-13 DDTC

Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Agustus 2020 | 11:00 WIB
Peluncuran Buku Terbaru DDTC! Dapatkan Gratis 500 Buku, Daftar di Sini

JAKARTA, DDTCNews – DDTC akan kembali meluncurkan buku terbarunya bersamaan dengan momentum HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke-13 DDTC.

Buku ke-10 terbitan DDTC tersebut berjudul “Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan”, dengan tebal sebanyak 570 halaman. Buku ini ditulis langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, dan Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora.

Untuk itu, DDTC menggelar “Peluncuran dan Kupas Buku Konsep & Aplikasi Pajak Penghasilan” pada Senin, 31 Agustus 2020, pukul 10.00—11 WIB. Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini menghadirkan langsung ketiga penulis buku. Tax Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi hadir sebagai moderator.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan sebagai sarana untuk memahami berbagai konsep dasar dari pajak penghasilan (PPh), penerapan, serta implikasinya. Penulis menyadari pentingnya peran PPh sebagai sumber utama penerimaan negara.

Berbeda dengan jenis pajak lainnya, PPh perlu dipahami sebagai bentuk pemajakan yang juga diberlakukan untuk memengaruhi ekonomi atau mewujudkan nilai sosial tertentu yang dianggap sebagai bagian dari tujuan pembangunan.

Buku yang terdiri atas 9 Bab ini berfokus pada konsep PPh dan penerapannya di berbagai negara, termasuk Indonesia. Bersumber dari kajian ilmiah dan referensi terpercaya, pembahasan buku ini dimulai dengan membedah konsep penghasilan serta sistem-sistem PPh yang berlaku.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Selain itu, ada pula bahasan mengenai berbagai aspek yang menjadi pokok penerapan PPh, antara lain, subjek, objek, biaya pengurang dan bukan biaya pengurang penghasilan bruto, serta penjelasan mengenai PPh final.

Diulas secara sistematis dan komprehensif, buku ini dapat dijadikan referensi bagi berbagai kalangan, mulai dari pelaku bisnis, otoritas pajak, pengadilan pajak, pengambil kebijakan fiskal, konsultan dan praktisi, serta kalangan akademisi.

Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia serta berkontribusi dalam perumusan kebijakan pajak demi menjamin transformasi sistem pajak yang seimbang.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/kupasbukupphddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 500 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.

JANGAN KETINGGALAN, adapun syarat dan ketentuannya adalah para peserta harus memberikan komentar inspiratif tentang “Pajak dan Hari Kemerdekaan” pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Eny Marliana (+628158980228 atau email [email protected]). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Agustus 2020 | 12:41 WIB

Assalamualaikum wr. wb dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana penyelenggaraan Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dsb. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training! Wassalamualikum wr.

30 Agustus 2020 | 12:37 WIB

Assalamualaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana penyelenggaraan Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dsb. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training! Wassalamualikum wr. wb.

30 Agustus 2020 | 12:36 WIB

Assalamualaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana penyelenggaraan Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dsb. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training! Wassalamualikum wr. wb.

30 Agustus 2020 | 12:36 WIB

Assalamualaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana penyelenggaraan Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dsb. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training! Wassalamualikum wr. wb.

30 Agustus 2020 | 12:36 WIB

Assalamualaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur; (2) Pertahanan dan keamanan; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana penyelenggaraan Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dsb. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training! Wassalamualikum wr. wb.

30 Agustus 2020 | 12:29 WIB

Assalamualaikum dan salam sejahtera untuk kita semua, Perkenalkan nama saya Fahmi Alamil Huda. Saudara-saudara sekalian, pada hakikatnya, setiap orang yang menghuni wilayah Indonesia ini memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Subjektif salah satunya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Dengan taat membayar PPh, masyarakat pun akan mendapatkan berbagai manfaat: (1) Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti: jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit; (2) Pertahanan dan keamanan, seperti: bangunan, senjata, perumahan hingga gaji-gajinya; (3) Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak; (4) Pelestarian lingkungan hidup dan budaya; (5) Dana Pemilu, serta; (6) Pengembangan alat transportasi massa, dan lain-lainnya. Banyak sekali bukan? So, mari di hari yang baik ini yaitu dalam rangka menyambut hari kemerdekaan ke-75 RI dan hari ulang tahun ke-13 DDTC, kita pupuk kembali kesadaran kita bersama untuk turut membayar PPh secara disiplin. Sekian dari saya, Barakallah fii umrik untuk negeri ku dan DDTC. Jaya selalu bangsaku, selalu sukses, and always give a trusted professional tax training!. Wassalamualikum wr. wb

30 Agustus 2020 | 12:21 WIB

Pajak yang merupakan kontribusi dari masyarakat Wajib Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk membangun negeri ini. Beberapa tahun terakhir ini pajak menjadi salah satu peran penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal. Pajak menjadi semacam “kontrak sosial” bagi warga dan negaranya sekaligus mengemban tradisi kegotongroyongan masyarakat dalam “menegakan dan memelihara” suatu negara yang bernama Indonesia. Hari kemerdekaan sendiri harus dimaknai dalam konteks bahwa kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan Indonesia di jaman modern sekarang, dimana masyarakatnya harus merdeka (bebas) dari “penjajahan” kemiskinan, buruknya kesehatan dan sanitasi, tidak meratanya pengetahuan, ketimpangan ekonomi atau kurangnya kesempatan lapangan kerja. Kita sebagai warga negara yang baik dalam rangka mengisi kemerdekan berperan menjadi pahlawan-pahlawan pembangunan dengan menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar. Seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu, berjiwa besar, untuk menanggung bersama menjadikan Pajak sebagai instrumen yang membawa isu keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan dalam mengisi kemerdekaan.

30 Agustus 2020 | 12:13 WIB

Kriswandi untuk DDTC Pajak dan Hari Kemerdekaan Apabila kita jauh memaknai Pajak dan Hari Kemerdekaan dalam konsep kewarganegaraan dapat diartikan sebagai “kewajiban” yang harus dijalankan dan “hak” yang diperoleh bagi setiap warga. Pajak yang merupakan kontribusi dari masyarakat Wajib Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk membangun negeri ini. Beberapa tahun terakhir ini pajak menjadi salah satu peran penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal. Pajak menjadi semacam “kontrak sosial” bagi warga dan negaranya sekaligus mengemban tradisi kegotongroyongan masyarakat dalam “menegakan dan memelihara” suatu negara yang bernama Indonesia. Hari kemerdekaan sendiri harus dimaknai dalam konteks bahwa kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan Indonesia di jaman modern sekarang, dimana masyarakatnya harus merdeka (diartikan bebas) dari “penjajahan” kemiskinan, buruknya kesehatan dan sanitasi, tidak meratanya pengetahuan, ketimpangan ekonomi, kurangnya kesempatan lapangan kerja dan lainnya. Ada timbal balik yang harus dilakukan kita sebagai warga negara yang baik untuk mengisi kemerdekan ini dengan ikut serta menjadi pahlawan-pahlawan pembangunan dengan menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar. Ketika warga negararnya mempercayakan uang kepada negaranya, negara harus menjamin bahwa uang yang akan dipergunakan untuk menjalankan roda pemerintahannya, sepeserpun tidak akan hilang dikarenakan diselewengkan oleh oknum yang korup. Seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu, berjiwa besar, untuk menanggung bersama menjadikan Pajak sebagai instrumen yang membawa isu keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan dalam mengisi kemerdekaan. Dirgahayu Indonesiaku yang ke-75, semoga semakin maju. Selamat Ulang Tahun yang ke-13 buat DDTC, semoga terus menjadi pionir dalam meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia.

30 Agustus 2020 | 12:02 WIB

Kriswandi untuk DDTC Pajak dan Hari Kemerdekaan Apabila kita jauh memaknai Pajak dan Hari Kemerdekaan dalam konsep kewarganegaraan dapat diartikan sebagai “kewajiban” yang harus dijalankan dan “hak” yang diperoleh bagi setiap warga. Pajak yang merupakan kontribusi dari masyarakat Wajib Pajak menjadi salah satu sumber penerimaan negara untuk membangun negeri ini. Beberapa tahun terakhir ini pajak menjadi salah satu peran penting dalam menentukan arah kebijakan fiskal. Pajak menjadi semacam “kontrak sosial” bagi warga dan negaranya sekaligus mengemban tradisi kegotongroyongan masyarakat dalam “menegakan dan memelihara” suatu negara yang bernama Indonesia. Negara harus memberikan jaminan untuk membangun sarana prasarana secara fisik dan membangun mental dan karakter masyarakatnya untuk menjadi manusia-manusia yang lebih pintar atau unggul menghadapi tantangan hidup bernegara sekaligus ikut andil dengan negara-negara lainnya. Hari kemerdekaan sendiri harus dimaknai dalam konteks bahwa kemerdekaan Indonesia adalah kemerdekaan Indonesia di jaman modern sekarang, dimana masyarakatnya harus merdeka (diartikan bebas) dari “penjajahan” kemiskinan, buruknya kesehatan dan sanitasi, tidak meratanya pengetahuan, ketimpangan ekonomi, kurangnya kesempatan lapangan kerja dan lainnya. Dalam hal ini negara harus hadir untuk dapat “membumihanguskan penjajahan” dimaksud dengan melakukan anggaran dan membelanjakan keuangan negara yang tepat sasaran. Ada timbal balik yang harus dilakukan kita sebagai warga negara yang baik untuk mengisi kemerdekan ini dengan ikut serta menjadi pahlawan-pahlawan pembangunan dengan menyetor dan melaporkan pajaknya dengan benar. Ketika warga negararnya mempercayakan uang kepada negaranya, negara harus menjamin bahwa uang yang akan dipergunakan untuk menjalankan roda pemerintahannya, sepeserpun tidak akan hilang dikarenakan diselewengkan oleh oknum yang korup. Seluruh elemen masyarakat harus bahu membahu, berjiwa besar, untuk menanggung bersama menjadikan Pajak sebagai instrumen yang membawa isu keadilan, kesejahteraan dan kesetaraan dalam mengisi kemerdekaan. Dirgahayu Indonesiaku yang ke-75, semoga semakin maju. Selamat Ulang Tahun yang ke-13 buat DDTC, semoga terus menjadi pionir dalam meningkatkan literasi perpajakan di Indonesia.

30 Agustus 2020 | 11:58 WIB

Selamat Ulang Tahun untuk DDTC yang ke 13, semoga sukses selalu. Saat ini DDTC telah berumur 13 tahun pun Indonesia juga sudah berumur 75 tahun tentunya perkembangan ekonomi di Indonesia harus lebih maju dibandingkan tahun sebelumnya, untuk itu kita sebagai warga negara Indonesia, alangkah baiknya untuk ikut serta membangun perekonomian Indonesia dengan membayarkan pajak secara teratur. Kewajiban kita untuk membayarkan pajak sangatlah dibutuhkan bagi kemajuan Indonesia saat ini dan seterusnya. Tetapi dalam memenuhi kewajiban tersebut kadang kita terkendala dengan masalah pemahaman tentang pajak, bagaimana ketentuan pajak yang harus dilaksanakan dan masalah lainnya terutama untuk kewajiban membayarkan Pajak penghasilan. Namun kita tidak perlu khawatir, karena dengan adanya peluncuran buku DDTC tentang Konsep dan aplikasi pajak penghasilan ini, pastinya akan lebih membantu kita untuk memahami tentang pajak penghasilan dengan lebih baik.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru