JAKARTA, DDTCNews – Bersamaan dengan momentum HUT ke-14, DDTC akan kembali meluncurkan buku terbaru.
Buku ke-12 terbitan DDTC tersebut berjudul Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Buku ini ditulis Managing Partner DDTC Darussalam, Senior Partner DDTC Danny Septriadi, Expert Consultant DDTC Khisi Armaya Dhora, dan Assistant Manager Tax Compliance & Litigation Services DDTC Erika.
Bersamaan dengan diterbitkannya buku terbaru ini, DDTC menggelar webinar bertajuk Peluncuran dan Kupas Buku: Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak. Acara digelar pada Selasa, 27 Juli 2021, pukul 10.00—11.30 WIB.
Diadakan melalui Zoom Online Meeting, acara ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku tersebut. Acara akan dipandu Specialist Transfer Pricing Services DDTC Adinda Nur Larasati sebagai moderator.
Sebagai informasi, buku ini ditulis dan diterbitkan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif dan sistematis mengenai tata cara pelaksanaan pajak oleh wajib pajak. Penulis menyadari pentingnya tingkat pengetahuan pajak untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepatuhan pajak masyarakat.
Pasalnya, sistem perpajakan Indonesia menganut sistem self-assessment yang menuntut wajib pajak memiliki pengetahuan pajak memadai. Wajib pajak juga dituntut dapat mengikuti perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dan prosedur administratif pajak yang sering berubah.
Buku yang terdiri atas 6 Bab ini memberikan panduan mengenai berbagai prosedur administrasi dan kewajiban pajak yang penting untuk dilaksanakan. Pembahasan buku ini dimulai dengan konsep subjek dan objek pajak serta diakhiri dengan penjelasan prosedur khusus pelaksanaan pajak.
Buku ini juga mencantumkan dasar hukum yang berlaku per 3 Mei 2021 sebagai acuan dalam setiap pembahasannya. Pembahasan buku ini juga telah disesuaikan dengan perubahan ketentuan yang terjadi pascaterbitnya Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, untuk mendukung era digitalisasi yang tengah terjadi dalam tata cara pelaksanaan pajak di Indonesia, buku ini juga menjelaskan langkah-langkah penggunaan berbagai sistem aplikasi daring yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terbitnya buku ini juga menjadi wujud konkret dari misi DDTC dalam menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia. Hadirnya buku ini diharapkan dapat berkontribusi positif dalam membangun dan mengembangkan dunia perpajakan di Tanah Air.
Tertarik untuk menyimak langsung penjelasan mengenai buku ini dari para penulisnya? Jika iya, Anda bisa langsung mendaftar melalui https://bit.ly/launchingbukuddtc. Ada buku yang akan diberikan gratis kepada 100 peserta webinar dengan syarat dan ketentuan dari panitia.
Jangan ketinggalan, untuk mendapatkan buku ini, Anda harus memberikan komentar terbaik mengenai ‘harapan pajak ke depannya’ pada kolom komentar berita ini. Komentar peserta harus disertai dengan nama lengkap dan jelas seperti saat pendaftaran webinar peluncuran buku.
Panitia akan memilih 100 peserta webinar dengan komentar terbaik untuk mendapat buku secara gratis. Keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Syifa Janua Fitri (+62812-8393-5151) atau email [email protected]. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Saya Shabrina Herawati. Harapan saya untuk pajak kedepannya adalah bahwa semakin digalakkannya Perpajakan Digital di Indonesia, serta adanya kesepakatan global yang mengatur tentang perpajakan di era ekonomi digital ini untuk mendukungnya. Hal ini tidak dipungkiri karena peningkatan transaksi digital yang semakin pesat sehingga potensial untuk digalakkan. Terima Kasih. Selamat Ulang tahun DDTC yang ke-14, Sukses !
Perkenalkan saya Muliyani Mahmud, dari Tax Center Universitas Negeri Gorontalo. Harapan untuk pajak kedepannya agar rakyat bisa sejahtera secara merata. Ketika sumbangsih pajak kepada negara semakin meningkat, Tetapi di sisi lain rakyat masih banyak yg miskin. Banyak anak-anak yg Tidak sekolah Serta menjadi pengamen di jalanan. Ini merupakan sebagian kecil dari fenomena yg terjadi di Indonesia. Kesejahteraan rakyat bukan hanya menjadi tnggung jawab negara, ataupun kntr pajak. Tetapi menjadi tnggung jawab kita semua. Kami tax center sebagai salah satu organisasi mitra pajak yang mendapat mandat untuk mensosialisasikan dan mengajak masyarakat untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban mereka dalam membayar pajak.
SELAMAT ULANG TAHUN DDTC KE 14, Denga di terbitkan buku "PANDUAN DASAR TATA CARA PELAKSANAAN PAJAK" pemahaman yang komprehensif dan sistematis mengenai tata cara pelaksanaan pajak oleh wajib pajak. Semoga dengan DDTC ini banyak membantu masyarakat untuk menyadari untuk membayar pajak. Harapan untuk membangun negara dalam pembayaran pajak. DDTC Maju.
Harapan pajak ke depannya: 1. Penerimaan pajak dalam APBN benar-benar dapat dimanfaatkan semata-mata, sepenuhnya dan sebesar-besarnya hanya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Indonesia, 2. Tindakan korupsi sebesar apapun serta pelanggaran kode etik yang terjadi perlu diekspos ke publik, sehingga masyarakat akan merasa aman terhadap pemanfaatan pajak yang telah dibayarnya, 3. Masyarakat semakin terliterasi terkait perpajakan sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam perpajakan. DDTC telah melakukan upaya literasi perpajakan ini melalui peluncuran buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak, buku Komik Pajak, maupun free events webinar-webinar untuk mengedukasi masyarakat terkait perpajakan. Selamat ulang tahun yang ke-14 DDTC, semoga sukses selalu…
Buku ini bagai cahaya dikegelapan malam. Memberikan arah untuk mencapai tujuan. Dengan diterbitkannya buku ini akan semakin memperjelas arah tujuan pelaksanaan perpajakan di Indonesia. Sukses terus untuk DDTC. Semangat berkarya membangun Indonesia.
Pajak semoga memberikan rasa keadilan dan dapat berkontribusi bagi kemajuan peradaban bangsa
DDTC sangat memberikan manfaat bagi para pelaksana yang berurusan dengan dunia perpajakan, semoga dengana danya buku ini semakin meningkatkan pengetahuan dan kesadaran untuk melakasanakan ketentuan pajak semakin meningkat.
Saya Rani Maria Manggau. Harapan saya untuk pajak kedepannya adalah diharapkan pajak mampu untuk membantu negara, sektor terdampak, dan terutama semua masyarakat untuk dapat bertahan ditengah masa sulit karena pandemi Covid-19, terkhusus dalam penyediaan fasilitas kesehatan bagi semua pihak. Sehingga diharapkan dapat berdampak pada perbaikan perekonomian pada sektor yang terdampak agar pajak sebagai sumber pembiayaan terbesar bagi negara dapat tetap terjamin. Selain itu diharapkan agar terus diupayakan untuk memberikan insentif kepada sektor yang terdampak guna untuk menjamin keberlanjutan sektor sektor yang terdampak. Semoga dengan adanya penerbitan buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak yang akan dirilis oleh DDTC yang telah berdasarkan pada peraturan terbaru dan disertai penyesuaian dengan UU Cipta Kerja diharapkan dapat membantu para pembaca terutama wajib pajak dalam memahami tata cara pelaksanaan pajak terutama karena peraturan yang terus berubah. -Rani Maria Manggau-
Pajak kuat, masyarakat sehat, Indonesia Hebat, Covid 19 minggat Pajak adil, masyarakat andil, Indonesia Berhasil, DDTC aktuil 👍
Dengan diterbitkannya Buku Panduan Dasar Tata Cara Pelaksanaan Pajak dalam rangka memperingati HUT DDTC dan sekaligus HUT Pajak, khususnya dalam era digitalisasi di mana generasi milenial yang kurang menyukai membaca literasi berupa buku, maka penerbitan buku ini sekaligus menjawab tantangan bagi DDTC untuk terus berkarya bahkan jika perlu lebih banyak lagi dan dikemas dalam bahasa yang semakin sederhana sehingga lebih mudah dipahami oleh masyarakat luas. Saya harapkan ke depannya DDTC bisa menerbitkan buku panduan yang lebih tipis lagi sesuai dengan objek pajak agar buku DDTC dapat dibagikan kepada lebih banyak lagi masyarakat luas khususnya masyarakat awam seperti pengusaha UMKM yang jarang tersentuh oleh bahan bacaan khususnya buku pajak agar tingkat kesadaran masyarakat akan pajak menjadi lebih timbul. Selamat Hari Pajak, Terima Kasih.