UNI EROPA

Pandemi Corona Jadi Momen Pas untuk Capai Kesepakatan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 13:48 WIB
Pandemi Corona Jadi Momen Pas untuk Capai Kesepakatan Pajak Digital

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews—Komisioner Uni Eropa menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk merealisasikan kesepakatan global atas pajak digital.

Komisioner Uni Eropa Bidang Ekonomi Paulo Gentiloni mengatakan kesulitan ekonomi yang dihadapi banyak negara karena pandemi Corona bisa menjadi stimulus untuk akselerasi konsensus global atas pajak digital.

“Mungkin krisis ini akan membantu memberikan dorongan untuk kerja multilateralisme dan dapat membujuk beberapa negara untuk mendukung atau menyepakati pajak digital,” katanya Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Uni Eropa, lanjut Gentilon, menganggap penerapan pajak digital secara global sudah urgensi. Kesepakatan global atas pajak digital bisa menjadi jalan keluar dari bermunculannya aksi unilateral dari pelbagai negara atas jasa dan transaksi digital.

Kesepakatan global menjadi jalan terbaik untuk menghindari pajak berganda dan masalah lainnya yang ditimbulkan atas aksi unilateral pajak digital. Pajak atas entitas digital juga bisa menjadi tambahan stimulus dalam melawan pelemahan ekonomi akibat Corona.

“Dari sudut pandang Uni Eropa, kita masih memerlukan perpajakan digital dan kami sedang berupaya untuk mendapatkannya pada tingkat global, ini seharusnya menjadi cara terbaik," ungkapnya dilansir Euractiv.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Di tengah pandemic Corona, Uni Eropa kukuh untuk mempercepat konsensus global pajak digital. Rencananya, pembahasan pajak digital akan digelar pada sesi pleno G-20/OECD di Jerman pada 1-2 Juli 2020.

Untuk diketahui, negara-negara di Eropa tidak sepenuhnya satu suara terkait pajak digital. Misal, usulan tarif pajak 3% atas perusahaan digital dengan penghasilan €750 juta/tahun ditentang Irlandia, Finlandia dan Swedia.

Belum lagi, pemajakan ekonomi digital mendapat pertentangan dari Amerika Serikat (AS) selaku markas besar perusahaan-perusahaan teknologi terkemuka. Prancis menjadi salah satu negara yang ingin memungut pajak digital, tetapi diintimidasi AS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 15:15 WIB

Jika Sistem seperti ini diterapkan di Indonesia mungkin bisa, karna dilihat dari Grafik pengguna Internet Terbesar dimana Indonesia menduduki peringkat ke-4, Tapi pasti selama proses Penerapan akan timbul Dampak Negatif secara perlahan-lahan #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?