UNI EROPA

Pandemi Corona Jadi Momen Pas untuk Capai Kesepakatan Pajak Digital

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 April 2020 | 13:48 WIB
Pandemi Corona Jadi Momen Pas untuk Capai Kesepakatan Pajak Digital

Ilustrasi.

BRUSSELS, DDTCNews—Komisioner Uni Eropa menilai pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk merealisasikan kesepakatan global atas pajak digital.

Komisioner Uni Eropa Bidang Ekonomi Paulo Gentiloni mengatakan kesulitan ekonomi yang dihadapi banyak negara karena pandemi Corona bisa menjadi stimulus untuk akselerasi konsensus global atas pajak digital.

“Mungkin krisis ini akan membantu memberikan dorongan untuk kerja multilateralisme dan dapat membujuk beberapa negara untuk mendukung atau menyepakati pajak digital,” katanya Rabu (8/4/2020).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Uni Eropa, lanjut Gentilon, menganggap penerapan pajak digital secara global sudah urgensi. Kesepakatan global atas pajak digital bisa menjadi jalan keluar dari bermunculannya aksi unilateral dari pelbagai negara atas jasa dan transaksi digital.

Kesepakatan global menjadi jalan terbaik untuk menghindari pajak berganda dan masalah lainnya yang ditimbulkan atas aksi unilateral pajak digital. Pajak atas entitas digital juga bisa menjadi tambahan stimulus dalam melawan pelemahan ekonomi akibat Corona.

“Dari sudut pandang Uni Eropa, kita masih memerlukan perpajakan digital dan kami sedang berupaya untuk mendapatkannya pada tingkat global, ini seharusnya menjadi cara terbaik," ungkapnya dilansir Euractiv.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Di tengah pandemic Corona, Uni Eropa kukuh untuk mempercepat konsensus global pajak digital. Rencananya, pembahasan pajak digital akan digelar pada sesi pleno G-20/OECD di Jerman pada 1-2 Juli 2020.

Untuk diketahui, negara-negara di Eropa tidak sepenuhnya satu suara terkait pajak digital. Misal, usulan tarif pajak 3% atas perusahaan digital dengan penghasilan €750 juta/tahun ditentang Irlandia, Finlandia dan Swedia.

Belum lagi, pemajakan ekonomi digital mendapat pertentangan dari Amerika Serikat (AS) selaku markas besar perusahaan-perusahaan teknologi terkemuka. Prancis menjadi salah satu negara yang ingin memungut pajak digital, tetapi diintimidasi AS. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

08 April 2020 | 15:15 WIB

Jika Sistem seperti ini diterapkan di Indonesia mungkin bisa, karna dilihat dari Grafik pengguna Internet Terbesar dimana Indonesia menduduki peringkat ke-4, Tapi pasti selama proses Penerapan akan timbul Dampak Negatif secara perlahan-lahan #MariBicara

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN