INSENTIF PAJAK

Paling Lambat Besok! Mau Pakai Insentif Pajak UMKM Hingga Desember?

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Agustus 2020 | 14:18 WIB
Paling Lambat Besok! Mau Pakai Insentif Pajak UMKM Hingga Desember?

Ilustrasi. Perajn memproduksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Presiden Joko Widodo menerapkan 5 skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi di sektor UMKM saat pandemi Covid-19, termasuk merumuskan program khusus bagi usaha ultra mikro dan usaha mikro yang belum bersentuhan dan belum terjangkau lembaga keuangan maupun perbankan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DJP) mulai masa pajak Juli 2020 masih bisa diajukan hingga besok, Kamis (20/8/2020).

Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ingin memanfaatkan insentif ini, sesuai ketentuan dalam PMK 86/2020, hanya perlu menyampaikan laporan realisasi. Pelaku UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23/2018.

“Syaratnya, kalian cukup sampaikan laporan realisasi [pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Tidak perlu lagi ajukan Surat Keterangan. Mudah, bukan?” tulis DJP melalui akun Facebook, dikutip pada Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Tidak perlunya pengajuan Surat Keterangan, sambung otoritas, merupakan bagian dari penyederhanaan persyaratan. Selain itu, pemanfaatan insentif juga diperpanjang hingga Desember 2020. Dengan demikian, pelaku UMKM tidak perlu membayar pajak hingga akhir tahun ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, penyederhanaan persyaratan – melalui penghilangan kewajiban pengajuan Surat Keterangan seperti termuat dalam PMK 86/2020 – adalah untuk wajib pajak UMKM yang melunasi PPh dengan cara disetor sendiri oleh WP yang bersangkutan.

Surat Keterangan PP 23/2018 tetap diperlukan bagi wajib pajak UMKM yang melunasi PPh final dengan cara dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut pajak. Simak artikel ‘Tak Semua UMKM Dapat Simplifikasi Prosedur Pajak Ditanggung Pemerintah’.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Namun demikian, DJP memaparkan hingga saat ini, baru sekitar 10% pelaku UMKM – yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) – yang memanfaatkan insentif PPh final DTP. Padahal, sambung DJP, UMKM bisa mengalihkan uang pembayaran pajak untuk kebutuhan usaha.

“Kapan lagi bisa bebas bayar pajak hingga 8 bulan, dari April sampai dengan Desember 2020. Uang yang tadinya untuk bayar pajak, bisa #KawanPajak alihkan untuk usaha kalian,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

21 Agustus 2020 | 09:42 WIB

Dalam hal masih sedikit pelaku UMKM yang memanfaatkan insentif PPh Final DTP ini, menurut Saya DJP harus meninjau lagi dalam proses sosialisasi terkait insentif ini. Pasalnya, fakta di lapangan masih banyak pelaku UMKM yang belum bisa memanfaatkan insentif ini karena adanya kendala, utamanya kurangnya penyuluhan dan literasi mengenai insentif ini. Mungkin ada baiknya DJP dapat mempertimbangkan untuk melakukan penelitian secara kunjungan dan melakukan pendekatan dengan lembaga yang memiliki concern dalam membina UMKM.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?