KEBIJAKAN PEMERINTAH

Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai Jatim II Gandeng DJP

Dian Kurniati | Rabu, 29 Juli 2020 | 17:30 WIB
Optimalkan Penerimaan Negara, Bea Cukai Jatim II Gandeng DJP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II bersama Kanwil Pajak Jatim III menggelar Kick Off Program Secondment 2020 untuk memaksimalkan penerimaan perpajakan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo mengatakan program itu merupakan kerja sama antara dua instansi di bawah Kementerian Keuangan, yang sama-sama bertugas mengumpulkan penerimaan negara.

Program kerja sama itu meliputi sinergi optimalisasi kegiatan pengawasan dan pelayanan wajib pajak dari kalangan eksportir dan importir.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Semangatnya tidak hanya sekadar mendapatkan penerimaan negara, tapi ada target lain yang perlu dicapai, seperti penyederhanaan administrasi perpajakan dan lain sebagainya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).

Kick Off Program Secondment 2020 diadakan secara online dan offline. Program ini akan diikuti oleh Kepala Kantor di wilayah kerja Kanwil Bea Cukai Jatim II, Kanwil Pajak Jatim III, serta para pegawai yang ditugaskan untuk saling bekerja sama.

Oentarto menjelaskan kerja sama dengan Kanwil Pajak Jatim III akan mempermudah kerja DJBC dalam mendeteksi perusahaan patuh memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk soal kewajiban cukai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menambahkan program yang dimulai sejak 2017 tersebut merupakan extra effort untuk memaksimalkan seluruh sumber daya dalam mendukung pencapaian target penerimaan negara, baik dari sisi pajak, bea masuk, maupun cukai.

"Dalam kegiatan secondment ini, tim Pajak dan Bea Cukai dapat bertukar data, informasi, dan ilmu terkait proses bisnis pada masing-masing instansi," ujarnya.

Oentarto menyebut pertukaran data itu sangat penting untuk meningkatkan kompetensi dan evaluasi agar target penerimaan pajak, bea masuk, dan cukai dapat tercapai.

Selain itu, sinergi antara Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga membuat pelayanan bagi wajib pajak semakin baik, sehingga pada akhirnya akan menggerakkan perekonomian di Jawa Timur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juli 2020 | 08:28 WIB

keren... semoga penerimaan Bea Cukai Jatim optimal

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN