UU HPP

Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta Tak Setor Pajak, Petugas Titip Pesan Ini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 Juli 2022 | 15:30 WIB
Omzet UMKM Sampai Rp500 Juta Tak Setor Pajak, Petugas Titip Pesan Ini

Pengunjung mengamati poster cukil kayu saat pameran usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di kawasan Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Jumat (22/7/2022). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.

PINRANG, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu topik yang menjadi langganan sosialisasi adalah ketentuan omzet tidak kena pajak bagi orang pribadi UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam setahun.

Guna meningkatkan pemahaman wajib pajak, KP2KP Pinrang di Sulawesi Selatan melakukan penyuluhan secara door to door, yakni dengan mendatangi alamat wajib pajak satu per satu. KP2KP Pinrang mengutus 2 orang petugas untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL), termasuk memberikan edukasi perpajakan bagi pelaku UMKM.

"Karena sifatnya yang door to door, petugas bisa secara langsung memberikan edukasi yang efektif. Kepatuhan tentu bisa lebih dijamin karena petugas bisa langsung memantau kondisi usaha yang dijalankan oleh wajib pajak," ujar Reiza, salah satu petugas KP2KP Pinrang dilansir pajak.go.id, Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Reiza menyampaikan, tidak sedikit wajib pajak pelaku UMKM yang baru memulai usaha dan belum memahami kewajiban pajaknya. Dia pun kembali menguraikan ketentuan perpajakan bagi UMKM, termasuk yang terbaru adalah adanya batas omzet tidak kena pajak sampai dengan Rp500 juta bagi wajib pajak orang pribadi UMKM. Hal ini diatur melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

"Meskipun terdapat keringanan untuk UMKM yang berpenghasilan kurang dari 500 juta [rupiah] dalam satu tahun untuk tidak menyetorkan pajaknya, tetap terdapat kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan," ujar Reiza.

Perlu dipahami lagi, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM dengan peredaran bruto Rp500 juta ke bawah juga tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa. Alasannya, sampai saat ini tidak ada ketentuan hukum terkait dengan kondisi tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Namun, Ditjen Pajak (DJP) tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.

"Saat ini tidak ada ketentuan untuk pelaporan masa WP OP yang menggunakan tarif PPh Final UMKM yang omzetnya di bawah Rp500juta, Kakak dapat melakukan pencatatan tersendiri. Silakan nanti dilaporkan dalam SPT Tahunan ya," cuit akun @kring_pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Davud 06 Agustus 2022 | 20:40 WIB

perlu extra kejujuran

Davud 06 Agustus 2022 | 20:39 WIB

perlu extra Kejujuran..

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?