PRANCIS

OECD Susun Pedoman Pelaporan Pajak atas Penghasilan Cryptocurrency

Muhamad Wildan | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:00 WIB
OECD Susun Pedoman Pelaporan Pajak atas Penghasilan Cryptocurrency

Ilustrasi. (DDTCNews)

PARIS, DDTCNews – OECD akan segera menyusun proposal teknis terkait dengan standar pelaporan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari aset-aset kripto (cryptoassets), termasuk mata uang kripto (cryptocurrency).

Proposal OECD tersebut akan dipresentasikan kepada negara-negara G20 pada 2021. OECD menilai pemajakan atas cryptoassets dan cryptocurrency perlu ditetapkan mengingat pesatnya perkembangan penggunaan aset tersebut di dunia internasional.

"Kapitalisasi pasar cryptocurrency hingga September 2020 tercatat mencapai US$354 miliar (Rp5.220 triliun). Perkembangan ini menciptakan peluang sekaligus tantangan bagi otoritas fiskal dan moneter," sebut OECD, Selasa (13/10/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam laporan OECD bertajuk Secretary-General Tax Report to G20 Finance Ministers and Central Bank Governors, standar pelaporan pajak atas cryptoassets bakal mengadopsi standar yang sudah terdapat dalam Common Reporting Standard (CRS).

Mekanisme penyampaian informasi dalam pelaporan pajak atas cryptoassets diperkirakan mirip dengan CRS. Pada CRS, informasi yang dikumpulkan perantara (intermediaries) wajib dilaporkan kepada otoritas pajak tempat perantara tersebut berada. Selanjutnya, otoritas pajak bakal mempertukarkan informasi tersebut dengan otoritas pajak lainnya.

Meski demikian, desain pelaporan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency tersebut akan disesuaikan dengan karakteristik pasar cryptoassets yang dinamis dan memiliki mobilitas tinggi.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

OECD juga menyebutkan hal-hal teknis perlu diperinci lebih lanjut antara lain mengenai jenis cryptoassets tersebut dan siapa pihak perantara yang diwajibkan untuk mengumpulkan dan memberikan informasi perpajakan kepada otoritas pajak.

Kemudian, dalam laporan terbaru berjudul Taxing Virtual Currencies: An Overview of Tax Treatments and Emerging Tax Policy Issues, OECD juga menyoroti dinamika perkembangan cryptocurrency yang berkembang sangat pesat.

Pada laporan tersebut, OECD menekankan pentingnya penguatan kerangka regulasi dalam hal pemajakan cryptoassets guna menciptakan kepastian hukum bagi otoritas pajak dan wajib pajak.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Menurut OECD, negara-negara perlu menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan konsisten dengan perlakuan pajak yang diterapkan atas aset-aset lainnya. Kepatuhan pajak juga perlu diciptakan melalui simplifikasi ketentuan valuasi cryptoassets dan penerapan pengecualian pengenaan pajak atas transaksi cryptocurrency bernominal kecil.

Perlakuan pajak atas cryptoassets dan cryptocurrency juga perlu disesuaikan dengan tren transaksi yang berkembang seperti makin berkurangnya penggunaan uang konvensional dalam bertransaksi.

Selain itu, hal ini juga untuk perlu mengantisipasi perkembangan jenis-jenis cryptocurrency seperti stablecoins hingga central bank digital currencies (CBDC) dan perkembangan desentralisasi finansial (decentralised finance). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 Oktober 2020 | 16:28 WIB

pesatnya perkembangan penggunaan cryptoassets dan cryptocurrency cukup memberikan perhatian yang besar bagi negara negara di Dunia, oleh karena itu saya setuju apabila atas aset tersebut diberikan/dikenakan pajak

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?