Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa nomor seri faktur pajak (NSFP) 2022 tidak bisa digunakan untuk tahun pajak 2023. Jika ada NSFP tersisa, wajib pajak perlu menghapus (meng-update) range NSFP 2022 pada menu ereferensi nomor faktur pada e-Faktur Desktop.
Penghapusan NSFP sisa perlu dilakukan agar saat faktur pajak keluaran dibuat, nomor faktur yang muncul otomatis menggunakan NSFP 2023.
"Silakan hapus [update] range NSFP 2022 pada menu referensi nomor faktur e-Faktur Desktop. Agar ketika rekam faktur pajak otomatis muncul NSFP 2023," kata DJP melalui akun @kring_pajak, Jumat (6/1/2023).
Perlu diingat kembali, pengusaha kena pajak (PKP) tidak perlu mengembalikan NSFP yang tidak terpakai pada tahun lalu. Pengembalian NSFP tidak lagi diatur dalam ketentuan soal faktur pajak, yakni Perdirjen PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022.
"Sehingga untuk sisa NSFP tahun 2022 tidak perlu dikembalikan ke KPP," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, Senin (2/1/2023).
Pengembalian NSFP sebelumnya diatur dalam PER-24/PJ/2012. Namun, beleid tersebut juga tidak mengatur secara mendetail adanya konsekuensi hukum apabila NSFP tidak dikembalikan. Artinya, secara aturan memang tidak ada sanksi apabila NSFP tidak dikembalikan ke KPP.
Dengan berlakunya PER-03/PJ/2022 s.t.t.d. PER-11/PJ/2022, PER-24/PJ/2012 otomatis tidak lagi berlaku.
Kendati NSFP 'sisa' tidak perlu dikembalikan, PKP tetap perlu mengingat bahwa NSFP hanya berlaku 1 tahun karena ada kode tahun khusus dalam deret nomor seri tersebut.
"NSFP digunakan untuk pembuatan faktur pajak mulai tanggal pemberian NSFP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (5) atau ayat (6), atau Pasal 16 ayat (5) sesuai dengan tahun peruntukan yang tercantum dalam surat pemberian NSFP dimaksud," bunyi Pasal 17 PER-03/PJ/2022. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Selamat pagi mohon ijin bertanya, jika tahun lalu lupa untuk membuat faktur pajak keluaran, apa bisa ditahun ini kita membuat faktur dengan nomor faktur tahun lalu yang masih tersisa? mohon penjelasannya