Tampilan https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp.
JAKARTA, DDTCNews – Jelang deadline pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak (DJP) menambah platform layanan contact center melalui Whatsapp.
Melalui akun Twitter resminya, contact center DJP Kring Pajak mengatakan penambahan platform layanan ini dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam urusan pelaporan SPT tahunan. Terlebih adanya pandemi Covid-19 membuat pelayanan tatap muka dihentikan sementara.
“Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April sampai dengan 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui Whatsapp,” demikian pernyataan otoritas melalui Twitter tersebut.
Waktu layanan dimulai pukul 08.00—20.00 WIB, yang terbagi ke dalam 3 pembagian waktu. Pertama, pukul 08.00—12.00 WIB. Kedua, pukul 12.00—16.00 WIB. Ketiga, pukul 16.00—20.00 WIB. Anda bisa mengaksesnya lewat tautan berikut https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp.
Beberapa layanan yang bisa didapatkan wajib pajak melalui platform Whatsapp Kring Pajak ini antara lain informasi lupa EFIN, pertanyaan terkait DJP Online (e-Form dan e-Filing), serta pengisian dan pelaporan SPT tahunan.
Seperti diketahui, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP, Kring Pajak mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal lain. Simak artikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara’.
Selain Whatsapp, wajib pajak bisa tetap memanfaatkan akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi pajak, email [email protected] untuk pengaduan, serta live chat di situs web www.pajak.go.id.
Diinformasikan kembali, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.
Namun, wajib pajak bisa mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’. (kaw)
Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April s.d. 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui whatsapp.
Waktu layanan mulai pukul 08.00 s.d 20.00 WIB.#KawanPajak dapat mengakses pranala berikut:https://t.co/aV4zFStY0S pic.twitter.com/136eCYRta2
— #LebihAwalLebihNyaman (@kring_pajak) April 24, 2020
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Lupa sandi dan lupa no effin
mau minta no efin
udah lama daptar belum punya kartu npwp
mau minta kartu npwp
saya mohon dikirim ulang no effin atas nama sjariful Hidajat mau isi SPT lupa
Saya mau lapor PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah untuk masa pajak Januari 2021, namun saluran yang tersedia masih yang lama yaitu masa April 2020 s/d Desember 2020, mohon bantuannya. Terima kasih. (Yoseph)
saya IRT bersuami buruh yang sudah tidak bekerja, saya akan menjalankan usaha mikro industri rumah tangga, haruskah saya mencetak NPWP atas nama saya atau cukup menggunakan NPWP milik suami
selamat siang, nama sy imam firmansyah , sy lupa no npwp saya, dn ini ada no nik ktp sy : 3174063004800004 sy terdaftar tgl 11-04-2013 jln kemuning dlm 1 no 101 rt05/06 pejaten timur
Bagaimana cara mengetahui Nomor Pajak jika Kartu NPWP hilang? Sangat di butuhkan Nomor NPWPnya untuk Mengurus surat Kehilangan sebagai syarat menerbitkan Kartu NPWP yang baru
kenapa NPWP di blokir n cara mengaktifkan kembali bagaimana....?