Tampilan https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp.
JAKARTA, DDTCNews – Jelang deadline pelaporan SPT tahunan, Ditjen Pajak (DJP) menambah platform layanan contact center melalui Whatsapp.
Melalui akun Twitter resminya, contact center DJP Kring Pajak mengatakan penambahan platform layanan ini dilakukan untuk memfasilitasi wajib pajak dalam urusan pelaporan SPT tahunan. Terlebih adanya pandemi Covid-19 membuat pelayanan tatap muka dihentikan sementara.
“Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April sampai dengan 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui Whatsapp,” demikian pernyataan otoritas melalui Twitter tersebut.
Waktu layanan dimulai pukul 08.00—20.00 WIB, yang terbagi ke dalam 3 pembagian waktu. Pertama, pukul 08.00—12.00 WIB. Kedua, pukul 12.00—16.00 WIB. Ketiga, pukul 16.00—20.00 WIB. Anda bisa mengaksesnya lewat tautan berikut https://linktr.ee/kringpajak_whatsapp.
Beberapa layanan yang bisa didapatkan wajib pajak melalui platform Whatsapp Kring Pajak ini antara lain informasi lupa EFIN, pertanyaan terkait DJP Online (e-Form dan e-Filing), serta pengisian dan pelaporan SPT tahunan.
Seperti diketahui, selama masa pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan DJP, Kring Pajak mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal lain. Simak artikel ‘Pengumuman! Layanan Lewat Telepon Kring Pajak Dihentikan Sementara’.
Selain Whatsapp, wajib pajak bisa tetap memanfaatkan akun Twitter @kring_pajak, email [email protected] untuk informasi pajak, email [email protected] untuk pengaduan, serta live chat di situs web www.pajak.go.id.
Diinformasikan kembali, wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku 31 Desember 2019 tetap wajib menyampaikan SPT tahunan tahun pajak 2019 paling lambat tanggal 30 April 2020.
Namun, wajib pajak bisa mendapatkan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT paling lambat 30 Juni 2020. Simak artikel ‘Deadline Lapor SPT WP Badan Tetap, tapi DJP Beri Kelonggaran. Simak!’. (kaw)
Hai #KawanPajak, demi meningkatkan pelayanan Kring Pajak, mulai 24 April s.d. 30 April 2020, Kring Pajak menambah platform layanan melalui whatsapp.
Waktu layanan mulai pukul 08.00 s.d 20.00 WIB.#KawanPajak dapat mengakses pranala berikut:https://t.co/aV4zFStY0S pic.twitter.com/136eCYRta2
— #LebihAwalLebihNyaman (@kring_pajak) April 24, 2020
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Selamat pagi ibu/bapak, saya Rusdy (09.315.102.5-451.000) mau tanya tentang nilai harta berupa obligasi dalam laporan SPT. ilustrasi: saya beli ORI SR-92 pada bulan Mei 2022 seharga 482 juta (harga pasar saat beli) untuk nominal 500 juta. pertanyaan: 1. berapa yang harus saya cantumkan di daftar harta SPT 2022 saya? (diluar kupon saya saya terima). 2. jika tidak saya jual sampai akhir tahun 2023, untuk laporan SPT 2023 - apakah angkanya akan tetap ? Terimakasih atas bantuan pencerahannya.
belanja nilai Rp 2.000.000 apakah masin dipungiut pajak PPN DAN PPH 22?
Pak apakah bisa membayar pajak lewat apk dana?
apakah bisa di kirim kartu pajak atas nama crismansyah dengan nik3175020709890006
cara mengetahu efin gimana ya
Saya mau buat npwp,,,tetapi pas no nik ktp saya di daptarkan.ternyata nik ktp saya ada yg memakai nya tanpa sepengetahuan saya.mohon solusi nya
lupa nomer efin
Saudara saya selalu bayar pajak setiap tahun tapi hari ini pihak Desa memberi tahu bahwa wajib pajak atas nama keluarganya belum di bayar selama lima tahun dan anehnya saudara saya selalu di beri sppt nya dan itu ada. Bagaimana saudara saya harus menyikapinya?? Mohon bantuannya, terima kasih.
mohon dibantu untuk dikirimkqn NPWP atas nama Edi Wahyono dengan NIK 3374131302680005
apakah bisa minta no wa pengaduan pbb, karna saya dobel bayar pbb dikarnekan tagihan muncul kembali ,yg muncul lagi sampai 5 tahun dan sudah saya bayar , berarti dobel,bisakah uang kembali?