KOTA BALIKPAPAN

Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:36 WIB
Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen menggencarkan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Agustus 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar mengatakan penagihan harus dilakukan karena nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp282 miliar. Petugas pajak akan mendatangi objek-objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan.

"Menyasar perumahan padat penduduk. Nanti sekitar Agustus mulai jalan," katanya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Harmusri mengatakan BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB-P2 sejak 1 April 2021. Menurutnya, sebagian wajib pajak sudah mulai membayarkan kewajibannya walaupun jumlahnya belum begitu besar.

Memasuki Agustus 2021, BPPDRD akan menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 September 2021. Sementara pada wajib pajak yang memiliki tunggakan, petugas akan mendatangi kediamannya agar bersedia membayar PBB-P2.

Haemusri menilai proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Kemudahan itu akan menguntungkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mendatangi kantor BPPDRD, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Menurutnya, PBB-P2 masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah di Balikpapan. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp160 miliar atau naik 56,8% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp102 miliar.

Dengan mengoptimalkan tunggakan dan piutang PBB-P2, Haemusri optimistis target penerimaan dapat tercapai. "Ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Piutang yang bisa ditagih sekitar Rp142 miliar saja. Inilah yang akan kami verifikasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 17:55 WIB

Terima kasih ddtc untuk berita terkait perpajakan yang menambah wawasan. Upaya aktif dari pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu upaya ini dilakukan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari penunggak pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Ditjen Pajak Masih Terima 57.540 SPT Tahunan 2024 secara Manual

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:45 WIB PMK 13/2025

Lagi! Pemerintah Sediakan Insentif PPN untuk Rumah Tapak dan Rusun

Jumat, 07 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Sri Mulyani Pastikan THR dan Gaji ke-13 ASN Tetap Dicairkan

Jumat, 07 Februari 2025 | 09:18 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diputuskan Presiden, PP Minuman Berpemanis Kena Cukai Mulai Dirancang

Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis