KOTA BALIKPAPAN

Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Dian Kurniati | Selasa, 27 Juli 2021 | 16:36 WIB
Mulai Bulan Depan, Penagihan Pajak Digencarkan

Ilustrasi. 

BALIKPAPAN, DDTCNews – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berkomitmen menggencarkan penagihan tunggakan pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mulai Agustus 2021.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Haemusri Umar mengatakan penagihan harus dilakukan karena nilai tunggakan pajaknya mencapai Rp282 miliar. Petugas pajak akan mendatangi objek-objek PBB-P2 yang memiliki tunggakan.

"Menyasar perumahan padat penduduk. Nanti sekitar Agustus mulai jalan," katanya, Selasa (27/7/2021).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Harmusri mengatakan BPPDRD telah mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) dan membuka layanan pembayaran PBB-P2 sejak 1 April 2021. Menurutnya, sebagian wajib pajak sudah mulai membayarkan kewajibannya walaupun jumlahnya belum begitu besar.

Memasuki Agustus 2021, BPPDRD akan menggencarkan sosialisasi agar wajib pajak segera membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 September 2021. Sementara pada wajib pajak yang memiliki tunggakan, petugas akan mendatangi kediamannya agar bersedia membayar PBB-P2.

Haemusri menilai proses pembayaran PBB-P2 sudah makin mudah karena dapat dilakukan secara online. Kemudahan itu akan menguntungkan wajib pajak karena mereka tidak perlu mendatangi kantor BPPDRD, terutama pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Menurutnya, PBB-P2 masih menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak daerah di Balikpapan. Tahun ini, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp160 miliar atau naik 56,8% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp102 miliar.

Dengan mengoptimalkan tunggakan dan piutang PBB-P2, Haemusri optimistis target penerimaan dapat tercapai. "Ada yang bisa ditagih dan tidak bisa ditagih. Piutang yang bisa ditagih sekitar Rp142 miliar saja. Inilah yang akan kami verifikasi," ujarnya, seperti dilansir kaltim.prokal.co. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Juli 2021 | 17:55 WIB

Terima kasih ddtc untuk berita terkait perpajakan yang menambah wawasan. Upaya aktif dari pemerintah daerah untuk melakukan penagihan pajak perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu upaya ini dilakukan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dari penunggak pajak

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Jumat, 18 Oktober 2024 | 13:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Akhir Bulan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja