KOTA PEKANBARU

Mudahkan Wajib Pajak, ATM Khusus untuk Bayar PBB Disiapkan

Dian Kurniati | Rabu, 13 Januari 2021 | 11:30 WIB
Mudahkan Wajib Pajak, ATM Khusus untuk Bayar PBB Disiapkan

Ilustrasi. (DDTCNews)

PEKANBARU, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Riau terus memudahkan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), salah satunya dengan menyiapkan mesin cetak tagihan pajak seperti automated teller machine/ATM.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan mesin khusus itu akan langsung mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Masyarakat pun bisa langsung membayarkan tagihan PBB-nya pada mesin tersebut.

"Awal tahun ini, Insyaallah kami siapkan," katanya, dikutip Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, DJP Perbaiki Kualitas dan Kuantitas Data dan Informasi

Zulhelmi menuturkan Bapenda akan memasang ATM khusus untuk PBB tersebut di beberapa titik publik, seperti kantor Bapenda, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta pusat perbelanjaan. Dia berharap ATM PBB tersebut bisa mendorong masyarakat membayar pajak tepat waktu.

Menurutnya, terdapat tiga alasan masyarakat Pekanbaru tidak membayar pajak antara lain seperti pengiriman SPPT tidak sampai ke alamat tujuan, merasa kesulitan ketika ingin membayar pajak, serta memang tidak bersedia membayar pajak.

Zulhelmi meyakini keberadaan ATM untuk membayar PBB tersebut akan memfasilitasi masyarakat yang selama ini kesulitan membayar pajak.

Baca Juga:
Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

"Harapan kami di akhir pekan, sambil bawa anak jalan-jalan, [masyarakat] bisa langsung membayar dan cetak SPPT sendiri. Jadi tidak ada alasan susah bayar lagi," ujarnya seperti dilansir halloriau.com.

Selain itu, Bapenda akan menambah 20 unit mesin electronic data capture atau EDC khusus untuk pembayaran PBB. Bapenda bekerja sama dengan BNI untuk pengadaan EDC tersebut agar proses pembayaran PBB di kantor Bapenda lebih cepat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Januari 2021 | 11:26 WIB

ini langkah yang baik dan perlu diapresiasi. jika melihat Dari hasil studi yang dilakukan oleh World Bank dan PricewaterhouseCoopers dalam buku "Paying Taxes 2016", disebutkan bahwa kunci kepatuhan WP adalah kemudahan dalam membayar Pajak. sehingga, kiranya untuk mendorong kepatuhan WP pemerintah harus selalu berinovasi demi menciptakan kemudahan pembayaran pajak, seperti yang dilakukan Bapenda Riau.

13 Januari 2021 | 23:39 WIB

mempermudah dan memfasilitasi WP dalam membayar pajak dapat memperlancar pendapatan negara. langkah yang baik oleh pemerintah

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?