CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Muhamad Wildan | Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB
Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri) dan Suahasil Nazara (tengah) sebelum memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) siap mengimplementasikan coretax administration system pada awal tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tahapan-tahapan yang diperlukan untuk mendukung implementasi coretax tetap akan dilaksanakan guna memastikan kesiapan dari sistem administrasi baru tersebut.

"Kita akan fokus di-launch awal tahun depan. Beberapa tahapan akan di-update secara tersendiri, kesiapan baik dari sisi DJP-nya sendiri maupun wajib pajaknya perlu dijaga secara baik agar tidak ada disrupsi," ujar Sri Mulyani, Jumat (8/11/2024).

Baca Juga:
Sesuai PMK 81/2024, Dokumen Elektronik Pajak Ditandatangani Pakai Ini

Peraturan menteri keuangan (PMK) juga disiapkan dalam rangka mendukung pelaksanaan proses bisnis pajak melalui coretax. Adapun PMK yang dimaksud adalah PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan saat ini DJP sedang menyelesaikan operational acceptance test (OAT) atas sistem baru tersebut. OAT ditargetkan selesai pada pertengahan Desember 2024.

"Harapannya di pertengahan Desember OAT itu sendiri sudah bisa kita selesaikan, sehingga pada akhir tahun semuanya bersiap dan awal tahun depan Insyaallah untuk coretax dapat digunakan untuk transaksi perpajakan seluruh wajib pajak," ujar Suryo.

Baca Juga:
PMK 81/2024: Ini Bentuk Dokumen dalam Pemenuhan Kewajiban Perpajakan

Seperti diketahui, coretax adalah sistem baru yang disiapkan oleh DJP guna menggantikan sistem yang digunakan saat ini, SIDJP. Dengan hadirnya coretax, terdapat 21 proses bisnis DJP yang diperbarui, yakni pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information, penagihan, taxpayer account management, dan compliance risk management (CRM).

Selanjutnya, pemeriksaan, pemeriksaan bukper, penyidikan, business intelligence, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Sejalan dengan implementasi coretax pada tahun depan, PMK 81/2024 telah diundangkan oleh pemerintah dan dinyatakan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 08 November 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPN atas Penjualan Sepatu yang Tak Dilaporkan

Jumat, 08 November 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hingga Akhir Tahun, DJP Optimalkan Dinamisasi Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 08 November 2024 | 18:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa itu Nomor Pokok Pengguna Pembebasan (NPPP) Cukai?

Jumat, 08 November 2024 | 17:55 WIB CORETAX SYSTEM

Pengumuman! DJP Siap Luncurkan Coretax System pada Awal 2025

Jumat, 08 November 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tanggal Setor PPh Diatur Ulang, Dirjen Pajak Ungkap Alasannya

Jumat, 08 November 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Beberkan Alasan Dibentuknya 2 Ditjen Baru di Kemenkeu

Jumat, 08 November 2024 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Anggota KSO Beri Kontribusi Jasa Manajemen ke KSO, Dipotong PPh?

Jumat, 08 November 2024 | 16:05 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024: Dirjen Pajak Menyediakan Akun Wajib Pajak