BANTUAN LANGSUNG TUNAI

Menaker: Besok, Subsidi Gaji Diluncurkan Presiden Jokowi

Dian Kurniati | Rabu, 26 Agustus 2020 | 18:17 WIB
Menaker: Besok, Subsidi Gaji Diluncurkan Presiden Jokowi

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (tangkapan layar Youtube TV Parlemen)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk para pekerja berpendapatan di bawah Rp5 juta akan diluncurkan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok, Kamis (27/8/2020).

Ida mengatakan semua persiapan peluncuran subsidi gaji tersebut telah selesai walaupun molor dari rencana awal. Menurutnya, subsidi gaji pada tahap pertama akan dicairkan kepada 2,5 juta pekerja.

"Insyaallah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah pada besok, 27 Agustus oleh Presiden RI," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:
Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Ida mengatakan BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 2,5 juta data nomor rekening para calon penerima subsidi upah. Data itu telah dia terima pada 24 Agustus lalu.

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang menyiapkan beberapa administrasi untuk proses transfer subsidi gaji tahap pertama. Setelah itu, proses pencairan akan kembali dilakukan kepada 2,5 juta lain pada pekan berikutnya.

"Kami menargetkan pada akhir Agustus ini transfer tahap pertama dan kami merencanakan per minggu sekurang-kurangnya 2,5 juta penerima per batch," ujarnya.

Baca Juga:
Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Program subsidi gaji akan menyasar 15,7 juta pekerja yang masih bekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta. Pemerintah pun menyiapkan anggaran senilai Rp37,8 triliun untuk memberikan subsidi gaji.

Subsidi gaji diberikan Rp600.000 per bulan selama empat bulan sejak September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap dua bulan kali, yakni pada kuartal III dan IV/2020.(kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 21:46 WIB

kabar gembira bagi para pekerja dan sekaligus langkah yang perlu diapresiasi. Namun demikian, kiranya pemerintah perlu pula memperhatikan para pekerja sektor infomal dan ter-PHK. mengingat banyak sekali pekerja informal yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, serta para ter-PHK yang tidak lagi menerima upah dari perusahaan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Penerima Subsidi Energi Dievaluasi, Prabowo akan Umumkan

Selasa, 05 November 2024 | 10:51 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Evaluasi Penyaluran Subsidi, Sri Mulyani Tetap Utamakan Kesehatan APBN

Selasa, 05 November 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Subsidi Elpiji 3 Kg Dipastikan Berlanjut, Subsidi BBM Dikaji Ulang

Senin, 04 November 2024 | 10:17 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Perubahan Subsidi BBM ke BLT Bukan Opsi Tunggal, Bahlil Masih Godok

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?