JERMAN

McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Syadesa Anida Herdona | Rabu, 06 April 2022 | 13:30 WIB
McDonald's Menangkan Sengketa Pajak Atas Kemasan Sekali Pakai

Foto: Jurij Kenda on Unsplash

TÜBINGEN, DDTCNews – Pengadilan di Jerman memenangkan McDonald's dalam kasus sengketa pajak franchise milik perusahaan asal Amerika Serikat itu. McDonald’s mengajukan gugatan setelah kota Tübingen mengenakan pajak atas kemasan sekali pakai.

Menurut McDonald’s, tindakan yang dilakukan pemerintah kota Tübingen inkonstitusional. The Higher Administrative Court of Baden-Württemberg menyampaikan akan memberi penjelasan atas keputusan yang diambilnya.

“Peraturan Kota Tübingen menetapkan pajak senilai €0,20 pada alat makan sekali pakai dan €0,50 pada kemasan sekali pakai. Pajak ini dikenakan maksimal €1,50 per pesanan,” tulis Tax Notes International, dikutip Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Wali Kota Tübingen Boris Palmer menyayangkan putusan pengadilan tersebut. Menurutnya pengenaan pajak efektif dilakukan di lapangan. Kota menjadi lebih bersih dan sebagian besar penduduk kota puas dengan keadaan yang ada.

Palmer menyampaikan dewan kota Tübingen akan memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.

Salah satu organisasi nirlaba Environmental Action Germany menyampaikan seharusnya pemerintah federal mengenakan pajak setidaknya senilai €0,20 pada kemasan sekali pakai secara nasional.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Menurut mereka hingga saat ini belum ada instrumen yang efektif untuk mengolah limbah agar dapat digunakan kembali.

“McDonald’s menyebabkan hampir 51.000 ton limbah kemasan pada 2019 dan menjadi salah satu penyebab perubahan iklim dan pembuang limbah terbesar,” komentar Environmental Action Germany terkait putusan pengadilan yang ada. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

syaifullah 06 April 2022 | 13:35 WIB

Intinya, pengacara pajaknya McD TOP BGT.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan