REVISI UU KUP

Mau Kenakan Pajak Karbon? Ini Aspek Krusial yang Perlu Diperhatikan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 30 Juni 2021 | 14:34 WIB
Mau Kenakan Pajak Karbon? Ini Aspek Krusial yang Perlu Diperhatikan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebelum menentukan tarif, pemerintah dinilai perlu terlebih dahulu mematangkan desain pajak karbon.

Researcher DDTC Fiscal Research Lenida Ayumi mengatakan rencana pengenaan pajak karbon melalui revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) merupakan langkah positif yang perlu didukung. Apalagi, Indonesia menjadi salah satu dari 20 negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia.

“Terlebih, dari tujuannya, pengenaan pajak karbon memiliki dua keunggulan, yaitu sebagai sumber pembiayaan untuk menurunkan emisi karbon serta sebagai instrumen fiskal untuk optimalisasi penerimaan negara, khususnya pada fase pemulihan ekonomi,” ujar Ayumi, Rabu (30/6/2021).

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Kendati demikian, pemerintah tidak perlu tergesa-gesa untuk menentukan besaran tarif. Berbagai risiko dan konsekuensi penerapan pajak karbon perlu dipetakan terlebih dahulu. Salah satunya terkait dengan potensi kenaikan emisi pada negara yang tidak menerapkan pajak karbon (carbon leakage).

Pasalnya, pengenaan pajak karbon dapat meningkatkan biaya produksi cukup signifikan, khususnya bagi industri berbasis energi. Dengan demikian, ada potensi perubahan perilaku perusahaan untuk merealokasi produksinya ke negara yang tidak menerapkan pajak karbon atau memiliki tarif pajak yang rendah.

“Oleh karena itu, sebelum beralih kepada penentuan tarif, desain pajak karbon seperti halnya penentuan basis pajak atau objek yang dikenakan pajak perlu didefinisikan secara matang,” ujar Ayumi.

Baca Juga:
OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Terkait dengan hal ini, pemerintah berencana untuk mengenakan pajak karbon pada level produsen. Dalam rencana pemerintah, objek yang dikenai pajak karbon yaitu emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

Menurut Ayumi, pemerintah dapat menentukan terlebih dahulu karakteristik sektoral yang akan terdampak kebijakan pajak karbon. Jika melihat praktik internasional, sektor yang dikenakan pajak karbon cukup bervariasi, mulai industri, pembangkit, hingga transportasi.

Selain itu, sambung dia, salah satu faktor penting yang akan menentukan keberhasilan kebijakan pajak karbon adalah penggunaan dari penerimaan pajak tersebut. Penerimaan pajak karbon perlu diatur dan dialokasikan secara ideal baik melalui mekanisme earmarking maupun skema pendanaan lingkungan (environmental fund) lainnya.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Apabila tidak dialokasikan secara efektif, risiko pergeseran pemanfaatan pajak karbon dapat terjadi akibat perubahan prioritas belanja pemerintah. Hal ini meningkatkan ketidakpastian bagi industri terdampak dan masyarakat secara umum.

Kosta Rika merupakan salah satu negara yang menerapkan skema earmarking dalam pajak karbon. Lebih dari sepertiga penerimaan pajak karbon dialokasikan untuk investasi reboisasi dan pelestarian hutan. Selain earmarking, terdapat juga negara yang memilih untuk menggunakan mekanisme environmental fund dalam mengatur alokasi pajak karbon, seperti Kolombia.

Ayumi menambahkan kebijakan pajak karbon juga perlu simultan dengan instrumen fiskal dan nonfiskal lainnya agar target penurunan emisi karbon Indonesia dapat tercapai. Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menyiapkan fasilitas, termasuk pemberian tax holiday, tax allowance, dan fasilitas impor dalam mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan reward bagi industri ketika berhasil menciptakan efisiensi terhadap penggunaan bahan bakar fosil. Dalam fase implementasi, lanjut Ayumi, kebijakan pajak karbon juga perlu didukung dengan kemudahan administrasi, konsistensi dan kepastian hukum, serta sosialisasi yang efektif kepada seluruh stakeholder.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Senin (28/6/2021), Kementerian Keuangan mengusulkan pengenaan pajak karbon dengan tarif senilai Rp75 per kilogram emisi CO2. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2021 | 15:02 WIB

pajak karbon merupakan alternatif potensial bagi indonesia untuk memperoleh penerimaan. mengingat pula, saat ini indonesia sedang bangkit dari masa-masa sulit karena pandemi. disamping itu, pajak yang berorientasi pada mitigasi perubahaan iklim, menjadi instrumen untuk melindungi keberlangsungan lingkungan dan menjadi hak masyarakat mendatang.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?