SPANYOL

Lockdown Lagi, Dana Bantuan Pemerintah Rp11 Triliun Dikucurkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 November 2020 | 17:45 WIB
Lockdown Lagi, Dana Bantuan Pemerintah Rp11 Triliun Dikucurkan

Ilustrasi. Seseorang mengendarai sepeda di depan api saat aksi protes menentang penutupan bar dan pusat olahraga, ditengah wabah penyakit virus corona (COVID-19), di Barcelona, Spanyol, Jumat (30/10/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Nacho Doce/HP/djo

MALAGA, DDTCNews – Keputusan Pemerintah Spanyol untuk kembali menutup kegiatan usaha restoran dan bar mendapat protes keras dari pelaku usaha. Insentif tambahan pun ditawarkan sebagai solusi masalah.

Presiden wilayah otonom Andalusia Juanma Moreno mengatakan pemerintah akan merespons tuntutan pelaku usaha tersebut seiring dengan kembali berlakunya pembatasan sosial yang menutup kegiatan restoran dan bar.

Nanti, pemerintah menyediakan insentif senilai ‎€660 juta atau Rp11 triliun. "Dana sebesar ‎€660 juta akan disisihkan untuk membantu kondisi finansial usaha kecil dan menengah yang terkena dampak situasi Covid-19," katanya dikutip Jumat (13/11/2020).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Moreno menyebutkan tambahan dosis insentif tersebut terdiri dari tiga komponen kebijakan. Ketiga komponen tersebut adalah kebijakan insentif pajak, hibah dan pinjaman lunak bagi pelaku usaha terdampak pandemi Covid-19.

Komitmen baru pemerintah wilayah otonom Andalusia tersebut untuk meredam aksi protes besar-besaran pelaku usaha di Malaga yang merupakan kota besar di wilayah Andalusia. Protes tersebut melibatkan ribuan orang yang menjalankan usaha restoran, bar dan hotel.

Presiden asosiasi restoran di Malaga, Javier Frutos mengatakan kebijakan karantina wilayah sangat merugikan pelaku usaha jasa seperti hotel dan restoran. Menurutnya, pelaku usaha di Malaga sudah mulai memutar kegiatan bisnis karena sudah tidak ada lagi dana bantuan dari pemerintah.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Menurutnya, kembali berlakunya jam malam di Spanyol akan memukul kegiatan usaha lebih dalam. Pasalnya, pelaku usaha sama sekali tidak mendapatkan perlindungan dari kebijakan baru pemerintah tersebut untuk menghentikan penyebaran virus.

"Mereka [pemerintah] mengatakan bahwa tidak ada seorang pun yang ditinggalkan. Tapi kami telah ditinggalkan karena sama sekali tidak terlindungi dan tidak mendapatkan bantuan," imbuhnya seperti dilansir euroweeklynews.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

13 November 2020 | 22:52 WIB

Memang situasi saat ini membuat dilematis. Disatu sisi masyarakat harus memenuhi kebutuhan hidupnya, disatu sisi adalah PR pemerintah mencari jalan keluar yg paling baik. Bagaimanapun keputusannya, masyarakat berhak untuk memperjuangkan kehidupannya entah dengan tetap membuka usaha, atau dengan bantuan pemerintah. Semoga keadaan cepat pulih dan semua hal berjalan lancar seperti semula

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?