Ilustrasi.
AMSTERDAM, DDTCNews – Lebih dari 40 perusahaan multinasional dan perusahaan besar lainnya di Belanda berjanji untuk tidak menghindari pajak seiring dengan ditandatanganinya draf Kode Tata Kelola Pajak yang diinisiasi VNO-NCW.
Ketua Konfederasi Industri dan Pengusaha Belanda (VNO-NCW) Ingrid Thijssen mengatakan komitmen tersebut merupakan pertama kalinya di dunia. Komitmen ini juga menunjukkan kepemimpinan dan langkah luar biasa yang pernah dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
"Kami memimpin dalam hal ini, dan perusahaan-perusahaan ini menunjukkan kepemimpinan dan mengambil langkah ekstra luar biasa yang saya banggakan,” katanya dikutip dari nltimes.nl, Kamis (19/5/2022).
Dalam menyusun undang-undang tersebut, VNO-NCW berkonsultasi dengan berbagai pihak, seperti korporasi, serikat pekerja, LSM, pakar pajak, dan ilmuwan. Dari kode tersebut, perusahaan diwajibkan untuk bisa transparan tentang strategi dan prinsip pajak perusahaan.
Selain itu, dalam draf undang-undang tersebut, perusahaan juga diwajibkan untuk memublikasikan semua data perpajakan yang dibayarkan kepada setiap negara dan mengungkapkan semua manfaat pajak yang mereka gunakan.
Bagi yang tidak memenuhi kode tersebut, perusahaan bersangkutan perlu memberikan penjelasan terkait dengan alasan mereka tidak mematuhi kewajiban pajaknya. Perusahaan yang berpartisipasi diharapkan dapat berkomitmen dengan janjinya tersebut.
Terdapat 20 dari 25 perusahaan di AEX Amsterdam yang menandatangani Kode Tata Kelola Pajak. Harapannya, dengan adanya undang-undang tersebut, perusahaan tidak menggunakan konstruksi dan surga pajak untuk menghindari kewajiban pajaknya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Ya tangeh lamun mrk tuh mungkin sudah dari system bgmn dapat menghindari dengan cara legal... Sdh menjadi rahasia umum. Tentu tantangan bagi Kemenkeu untuk awasi..plototin seperti transfer pricing ..dan system posting pencatatan keuangan mereka. Terus terang susah u lancak mereka sudah lebih canggih dlm system akutansinya... yang bisa dikatakan legal. Namun pasti ada kedodoran krn rekayasa akuntansinya. Mudah2an DJP mampu deteksi dini.. juga terhadap perush2 yang go public perlu dilihat super cermat. Bisa melatih para ahli akuntansi dlm system IT Modern.