Ilustrasi.
LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris berencana memungut pajak penjualan daring (online) atas layanan streaming seperti Netflix dan Spotify, e-book, surat kabar daring, dan barang yang dipesan secara daring, tetapi diambil di toko.
Departemen keuangan Inggris menyatakan akan menyelenggarakan konsultasi publik terkait dengan pajak penjualan barang dan jasa elektronik tersebut. Selain itu, skema pemungutan pajak penjualan tersebut juga tengah ditindaklanjuti.
“Kami akan segera meluncurkan konsultasi publik tentang pajak penjualan barang dan jasa daring yang diharapkan dimulai tahun depan,” kata Departemen Keuangan seperti dilansir theguardian.com, Kamis (4//11/2021).
Dalam konsultasi tersebut, pemerintah juga akan membeberkan kemungkinan adanya biaya tambahan dari pajak baru tersebut. Alhasil, akan ada tanggungan yang lebih berat, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah.
Rencananya, penerimaan dari pajak penjualan daring akan dialokasikan untuk mendanai program pengurangan beban usaha untuk pedagang eceran. Selain itu, pajak penjualan daring ini juga untuk menciptakan kesetaraan berusaha.
Pemerintah juga meyakini pajak penjualan daring dengan tarif 1-2% agaknya tidak akan banyak menambah penerimaan negara. Namun, kehadiran pajak penjualan daring tersebut setidaknya dapat menyeimbangkan beban pajak antara ritel konvensional dan ritel daring.
Pemilik toko konvensional mengeklaim selama ini dirugikan karena membayar pajak yang lebih tinggi ketimbang toko retail elektronik seperti Amazon, Boohoo dan Asos sehingga banyak konsumen yang beralih berbelanja online.
Menteri Keuangan Rishi Sunak sebelumnya menyatakan komitmennya untuk membantu bisnis ritel kecil dan perhotelan. Menkeu berencana memberikan fasilitas pengurangan atau diskon pajak sampai dengan 50% atau hingga GBP110.000 atau Rp2,15 miliar per usaha selama 1 tahun. (vallen/rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Indonesia juga sudah mengenakan pajak netflix per september 2020 kemarin. Selain itu, pengenaan pajak terhadap layanan online mamang dianggap akan memberatkan, tapi akan memberikan keadilan bagi toko konvensional. Hanya saja, pasti akan ada keberatan bagi para konsumen layanan online tersebut
Tentunya, apapun itu ketika mendapatkan hasil atau menambah pendapatan mereka perlu dikenai pajak.