UU HPP

Lagi, DJP Minta WP Tunggu Aturan Teknis Batas Omzet Tak Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Februari 2022 | 15:30 WIB
Lagi, DJP Minta WP Tunggu Aturan Teknis Batas Omzet Tak Kena Pajak

Ilustrasi. Pekerja menjemur kerupuk di UMKM Kerupuk Melati, Jakarta, Senin (24/1/2022). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta wajib pajak orang pribadi untuk menunggu ketentuan teknis mengenai batas omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun. Lewat unggahan di media sosial, otoritas menyampaikan bahwa ketentuan tersebut memang sudah diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Namun, sampai saat ini aturan turunan yang mengatur teknis pelaporan atas ketentuan tersebut belum terbit. Mohon ditunggu aturannya ya," tulis akun @kring_pajak, Senin (14/2/2022).

Akun DJP tersebut menjawab pertanyaan seorang netizen yang kebingungan dengan skema pelaporan omzet usaha yang dijalankannya.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Untuk pajak penghasilan (PPh), penghasilan saya belum Rp500 juta kan pajaknya nol persen. Tapi waktu mau dimasukkan jumlah pajak ke Surat Setoran Elektronik, SSE2 ditulis Rp0 tidak bisa. Solusinya bagaimana?" tanya sebuah akun di Twitter yang me-mention @kring_pajak.

Dalam unggahan sebelumnya, DJP juga sempat menyarankan wajib pajak orang pribadi UMKM yang kebingungan mengenai perubahan ketentuan PPh dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk berkonsultasi kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

DJP melalui akun media sosial Twitter mengatakan UU HPP telah mengatur batas peredaran bruto atau omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta pada wajib pajak orang pribadi UMKM mulai tahun pajak 2022. Namun, pemerintah belum menerbitkan ketentuan teknis untuk melaksanakannya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Karena belum ada aturan turunannya, Kakak dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu ke KPP terdaftar," bunyi cuitan akun @kring_pajak.

DJP kemudian memaparkan PMK 3/2022 tidak mengatur perpanjangan insentif PPh final UMKM ditanggung pemerintah. Namun, kini ada UU HPP yang di dalamnya turut mengubah ketentuan tentang pajak penghasilan (PPh) mulai tahun pajak 2022.

Wajib pajak orang pribadi UMKM yang membayar pajak menggunakan skema PPh final UMKM akan mendapatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta. Melalui fasilitas itu, UMKM yang omzetnya hingga Rp500 juta dalam setahun tidak perlu membayar PPh final yang tarifnya 0,5%.

Adapun jika UMKM tersebut memiliki omzet melebihi Rp500 juta, penghitungan pajaknya hanya dilakukan pada omzet yang di atas Rp500 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Februari 2022 | 20:57 WIB

Konsultasi ke KPP itu yang membuat kami kesulitan,jaraknya jauh dan kami pelaku UMKM ini semua kerjakan sendiri . Apabila bulan Januari 2022 tidak dilaporkan, karena belum ada PMK yang mengatur ,apakah WP UMKM bisa kena sanksi?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?