PMK 86/2020

Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Juli 2020 | 11:15 WIB
Keterangan Resmi DJP Soal PMK Baru Insentif Pajak WP Terdampak Corona

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima sekaligus memperpanjang masa pemberian insentif pajak hingga Desember 2020. Perpanjangan itu dituangkan dalam PMK 86/2020. Beleid yang mulai berlaku pada Kamis (16/7/2020) ini mencabut PMK 44/2020.

Terkait dengan hal tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberikan keterangan resmi melalui Siaran Pers No. SP-30/2020 yang dipublikasikan pada hari ini, Sabtu (18/7/2020). DJP mengatakan dalam beleid yang baru, ada pula penyederhanaan prosedur.

“Stimulus pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemik Covid-19 kini tersedia untuk lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan hingga Desember 2020 dengan prosedur yang lebih sederhana,” ujar DJP dalam keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Adapun detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, Insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, meningkat dari sebelumnya 1.062 bidang industri

Selain batasan KLU, karyawan yang bekerja pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE) atau pada perusahaan di kawasan berikat juga dapat memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini.

Namun, karyawan itu harus memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Mereka akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja. Pemberian secara tunai kepada pegawai.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Apabila wajib pajak memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” imbuh DJP.

Kedua, insentif pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah (DTP). Wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” jelas DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Ketiga, insentif PPh Pasal 22 Impor. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), pada perusahaan KITE, atau pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.

“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan,” terang DJP.

Keempat, insentif angsuran PPh Pasal 25. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 846 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan,” kata DJP.

Kelima, Insentif PPN. Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu (sebelumnya hanya 431 bidang industri), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah.

Dengan demikian, wajib pajak itu bisa mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

DJP mengatakan seluruh fasilitas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id. Pemberian fasilitas mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

24 Juli 2020 | 05:25 WIB

Sejak PMK 23, PMK 44 sampai PMK 86 ada KLU 86101 yaitu Jasa RS Pemerintah. Yang perlu dibahas kenapa RS yang ber KLU 84111 84112 tidak mendapatkan insentif ini hanya karena nama KLUnya "Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah"? Dengan adanya pandemi ini jelas2 pendapatan RS turun di bawah setengah, tapi DJP seakan komprehensif dalam memberikan insentif.

18 Juli 2020 | 21:15 WIB

#MariBicara Dengan terbitnya PMK 86 Tahun 2020 menjadi angin segar tidak hanya untuk karyawan tetapi juga bagi pelaku usaha. Mengingat PPh Final PP23 DTP yang semula hanya sampai Masa Pajak September diubah menjadi sampai akhir tahun, yaitu Masa Pajak Desember 2020. Hal ini perlu peran media baik cetak maupun elektronik dan daring dalam menyebarluaskan informasi insentif pajak yang terbaru. Himbauan DJP kepada wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas tentunya harus dibarengi dengan infrastruktur yang bagus. Menjadi catatan juga bahwa aplikasi website resmi pajak.go.id sering mengalami gangguan teknis, susah diakses karena maintenance ataupun Wajib Pajak yang belum melek internet di daerah-daerah tertentu. Perbaikan-perbaikan harus terus dilakukan secara berkelanjutan agar program insentif pajak ini benar-benar bermanfaat dan dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini. #MariBicara silakan hubungi petugas pajak di KPP terdekat

18 Juli 2020 | 19:12 WIB

Adanya pandemi covid-19 membuat perekonomian diseluruh dunia mengalami jungkir balik. Perusahaan JP Morgan memprediksi pertumbuhan ekonomi global -1,1%. Sedangkan The Economist Intelligence Unit memprediksikan pertumbuhan ekonomi global -2,2%. Untuk menangani ekonomi yang memburuk, saya rasa dengan adanya PMK baru Insentif pajak WP terdampak corona adalah langkah yang baik. PMK 44/2020 sebagai ganti dari PMK 23/2020, memberikan penyesuaian dalam masa sulit di tengan pandemic dengan adanya 5 detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas yang lebih baik. PMK baru juga menjadikan insentif pajak sebagai langkah pencegahan krisis ekonomi dan keuangan.

18 Juli 2020 | 16:16 WIB

Perpanjangan dan perluasan insentif pajak ini merupakan langkah yang tepat, walaupun sejatinya pemberian insentif ini cukup memberi dampak hilangnya penerimaan pajak di Indonesia pada tahun 2020. Tetapi, pemberian insentif pajak juga berdampak positif bagi kondisi perekonomian negara ke dapannya. Selain memberi insentif pajak, pemerintah juga harus memberikan kemudahan dan kepastian terhadap insentif pajak tersebut.

18 Juli 2020 | 15:21 WIB

“Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan,” jelas DJP. apa ada penjelasan lebih detailnya untuk statement ini?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?