KEP-529/PJ/2020

Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 Maret 2021 | 10:39 WIB
Keputusan Baru Dirjen Pajak Soal Hibah Langsung Luar Negeri di DJP

Salinan KEP-529/PJ/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengeluarkan keputusan mengenai administrasi pengelolaan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).

Keputusan yang dimaksud adalah KEP-529/PJ/2020. Salah satu pertimbangan terbitnya keputusan ini adalah ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 99/2017. Sesuai dengan pasal tersebut, hibah harus dituangkan dalam Perjanjian Hibah.

“… serta dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan tertib administrasi,” demikian penggalan salah satu pertimbangan ditetapkannya keputusan yang berlaku mulai 29 Desember 2020 ini, dikutip pada Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Dalam beleid itu dinyatakan hibah langsung yang bersumber dari luar negeri (hibah langsung) adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah dari luar negeri yang tidak perlu dibayar kembali dan dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan.

Bantuan teknis (technical assistance) dalam kegiatan yang dibiayai dari hibah langsung dapat meliputi, pertama, asistensi yang diberikan oleh tenaga ahli yang ditempatkan di DJP selama periode tertentu. Kedua, seminar/lokakarya/pelatihan di dalam negeri oleh tenaga ahli yang disediakan oleh pemberi hibah langsung.

Ketiga, seminar/lokakarya/pelatihan/study visit yang dilakukan di luar negeri. Keempat, kegiatan magang pegawai DP di institusi perpajakan di luar negeri (secondment). Kelima, bentuk pengembangan kapasitas lainnya yang disetujui oleh DJP dan pemberi hibah langsung.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Diktum Ketiga beleid ini memuat penetapan wewenang penandatangan perjanjian hibah langsung kepada Dirjen Pajak untuk menandatangani perjanjian dengan nilai mulai dari Rp10 miliar dan kepada Sekretaris DJP untuk menandatangani perjanjian dengan nilai di bawah Rp10 miliar.

Jika penandatanganan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak, sepanjang DJP menjadi salah satu penerima manfaat (beneficiary), Dirjen Pajak terlibat dalam penyusunan perjanjian hibah langsung tersebut.

Adapun administrasi pengelolaan hibah langsung di lingkungan DJP meliputi perencanaan penerimaan, penyelenggaraan dan pelaksanaan, administrasi perjalanan dinas luar negeri, serta pemantauan dan evaluasi.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun perencanaan penerimaan meliputi pertama, konsultasi rencana penerimaan hibah langsung. Kedua, perencanaan penerimaan hibah langsung. Ketiga, penyusunan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keempat, penyusunan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak. Kelima, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak.

Keenam, penyelenggaraan rapat pembahasan perjanjian hibah langsung di luar wewenang Dirjen Pajak dengan DJP sebagai penerima manfaat (beneficiary). Ketujuh, penandatanganan perjanjian hibah langsung dalam wewenang Dirjen Pajak. Kedelapan, registrasi perjanjian hibah langsung.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Kemudian, penyelenggaraan dan pelaksanaan meliputi penyelenggaraan dan pelaksanaan hibah langsung tanpa proses seleksi serta dengan proses seleksi.

Adapun administrasi perjalanan dinas luar negeri meliputi tata cara administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam rangka hibah yang bersumber dari luar negeri, misalnya kegiatan magang (secondment), short course, study visit dan sebagainya.

Pemantauan dan evaluasi meliputi pertama, pemantauan dan evaluasi kegiatan hibah langsung. Kedua, pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) atas hibah langsung. Ketiga, pengesahan hibah langsung dalam rangka tertib administrasi pencatatan hibah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Melalui beleid ini, otoritas juga menetapkan beberapa tata cara beserta bagannya atas administrasi pengelolaan hibah langsung tersebut. Otoritas juga menetapka tata naskah perjanjian hibah langsung. Semua ada dalam lampiran KEP-529/PJ/2020.

“Menetapkan segala biaya yang ditimbulkan dari kegiatan terkait dengan perjanjian hibah langsung dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas, unit kerja agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing pihak,” bunyi Diktum Kesebelas beleid ini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

18 Maret 2021 | 23:44 WIB

Ya wis DJP dan instansi penerimaan negar lainnya (pajak dan non Pajak) baik pusat dan daerah.. bt lembaga yg namanya Badan Penerimaan Negara... seingga Tax Rasio tentu lebih kearah relistis dan terangkat.. tidak dicampuri macam2...pesanan. Potensi lebih akurat hitungannya...

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?