SPANYOL

Kena Pajak Tinggi, Youtuber Pilih Pindah Negara

Redaksi DDTCNews | Selasa, 02 Februari 2021 | 17:24 WIB
Kena Pajak Tinggi, Youtuber Pilih Pindah Negara

Youtuber Ruben Gundersen atau yang terkenal dengan nama ‘El Rubius'. (foto: image-cdn.essentiallysports.com)

MADRID, DDTCNews – Para Youtuber dan influencer media sosial di Spanyol memilih pindah keluar negeri untuk menghindari pungutan pajak yang tinggi.

Salah satu destinasi yang dituju pekerja digital asal Spanyol tersebut adalah Andorra. Belum lama ini, langkah tersebut diambil Youtuber Ruben Gundersen atau yang terkenal dengan nama ‘El Rubius'. Keputusannya menambah daftar Youtuber memutuskan pindah dari Negeri Matador karena alasan tingginya pungutan pajak.

"Suatu saat Anda akan meninggalkan status sebagai wajib pajak dalam negeri Spanyol dan pindah ke Andorra," katanya, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Dorong Kepatuhan Pajak, Otoritas Ini Kumpulkan Data Pedagang Online

Sementara itu, Sekjen Union of Technicians Kemenkeu Spanyol Jose Maria Molinido mengatakan tingkah para pekerja digital yang berbondong-bondong pindah ke Andorra berpotensi menggerus pendapatan negara. Menurutnya, aksi pindah status wajib pajak tersebut berpotensi membuat negara kehilangan pendapatan sekitar €70 miliar per tahun atau setara Rp1.184 triliun.

Dia menuturkan penghasilan para pekerja digital seperti Youtuber dan influencer media sosial tergolong besar. Jika sudah mencapai level El ‘Rubius' dengan 39,5 juta pengikut di kanal Youtube, penghasilan per tahun akan sekitar €4,3 juta. Menurutnya, aksi mereka justru akan merugikan pada pengikutnya yang tidak lain adalah masyarakat Spanyol.

"Sebagian besar pengikutnya membutuhkan barang publik tetapi mereka justru mendukung orang-orang yang tidak membutuhkannya. Hal ini akan membuka debat sosial kedepannya," terang Maria.

Baca Juga:
Kantor Pajak Kunjungi Alamat Youtuber, Sampaikan SP2DK

Seperti dilansir smallcapnews.co.uk, pilihan pindah ke Andorra merupakan pilihan logis untuk menghindari pengenaan pajak tinggi di Spanyol. Rezim pajak di Andorra merupakan salah satu yang paling rendah di Eropa karena tarif PPN sekitar 1%-4,5%. Jauh berbeda dengan tarif PPN Spanyol sebesar 21%.

Selain itu, pengenaan PPh orang pribadi juga dipatok dengan tarif final sebesar 10% jika memiliki penghasilan lebih dari €24.000 per tahun. Jika tetap tinggal di Spanyol, mereka akan terkana tarif PPh orang pribadi paling tinggi, yakni 47%, karena memiliki penghasilan lebih dari €300.000 per tahun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Februari 2021 | 23:37 WIB

rata² viewers dari influencer adalah dari negara yang mereka tempati. jadi menurut saya karena mereka mendapat penghasilan melalui negara tersebut mereka harus patuh dalam melaporkan dan membayar pajaknya untuk membantu berkembangnya negara yang ditempati bukan malah menghindari pajak dan pindah ke negara lain.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 05 Agustus 2024 | 11:30 WIB KP2KP MANNA

Kantor Pajak Kunjungi Alamat Youtuber, Sampaikan SP2DK

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?