KEBIJAKAN PAJAK

Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Oktober 2020 | 06:00 WIB
Kata Riset Ini, e-Faktur Berhasil Meningkatkan Kepatuhan PKP

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Riset yang dipublikasikan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menunjukkan tidak semua kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan kepatuhan pengusaha kena pajak (PKP) berhasil meningkatkan kepatuhan.

Riset yang ditulis oleh Dhian Adhetiya Safitra dan Sartika Djamaluddin dari Universitas Indonesia menunjukkan upaya peningkatan kepatuhan melalui surat teguran dan surat klarifikasi justru mengurangi kemungkinan PKP untuk patuh.

Meski demikian, dalam riset yang sama, kebijakan seperti peluncuran administrasi berbasis digital seperti e-faktur, audit terkait dengan restitusi, dan pemberian sanksi justru meningkatkan peluang PKP untuk patuh.

Baca Juga:
DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

"DJP perlu mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan pemberian teguran dan/atau permintaan klarifikasi," bunyi riset yang berjudul Aktivitas Pengawasan Pajak dan Tingkat Kepatuhan: Studi Kasus Wajib Pajak PPN di Indonesia, dikutip Jumat (30/10/2020).

Dalam penelitian tersebut ditunjukkan peran e-faktur dalam meningkatkan kemungkinan peningkatan kepatuhan PKP hingga 67,8%. Hasil ini memberikan kesimpulan bahwa upaya otoritas pajak yang melibatkan teknologi informasi merupakan strategi yang tepat.

Lalu, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP yang diaudit akibat permintaan restitusi atas kelebihan pembayaran pajak tahun sebelumnya mencapai 54,4%. Adapun audit yang dilakukan karena restitusi 2-3 tahun sebelumnya tidak berdampak signifikan terhadap kepatuhan PKP.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Sanksi tercatat juga mampu meningkatkan kepatuhan. Namun, probabilitas peningkatan kepatuhan PKP usai pemberian sanksi atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya masing-masing hanya sebesar 4,56%, 1,88%, dam 0,9%.

Adapun penerbitan surat teguran kepada PKP atas ketidakpatuhan pada tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya untuk 1 masa pajak berpotensi mengurangi kepatuhan masing-masing hingga 24,27%, 2,01%, dan 2,34%.

Selanjutnya, penerbitan surat klarifikasi kepada PKP atas masa pajak tahun sebelumnya, 2 tahun sebelumnya, dan 3 tahun sebelumnya berpotensi menekan kepatuhan PKP hingga 1,78%, 3,54%, dan 2,87%.

"Mempertimbangkan hasil penelitian ini yang memperkuat penelitian Wanzel (2006), otoritas pajak perlu melakukan penelitian untuk memastikan efektivitas pemberian surat teguran dalam mengubah perilaku pembayar pajak," tulis kedua penulis dalam penelitiannya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Oktober 2020 | 10:30 WIB

wah berita yang sangat baik. Memang seharusnya dengan pemanfaatan teknologi ini memudahkan WP dan meningkatkan kepatuhan

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar