KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Badung Selatan mendatangi lokasi usaha wajib pajak di wilayah Kuta, Bali belum lama ini. Dalam kunjungannya, petugas meminta wajib pajak agar tetap tenang ketika didatangi petugas pajak.

Kunjungan lapangan dilakukan karena wajib pajak memiliki kewajiban untuk memberikan keterangan dan/atau data tetapi masih belum memberikan jawaban (outstanding). Wajib pajak yang bersangkutan juga masuk dalam daftar prioritas pengawasan.

“Kami imbau kepada wajib pajak untuk selalu tenang ketika petugas pajak datang karena kedatangan kami hanya untuk mengonfirmasi dan meminta informasi terkait kewajiban perpajakan yang belum dilaksanakan,” ujar Komang Suardika, AR yang bertugas, dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (25/12/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tim KPP Pratama Badung Selatan hendak memastikan bahwa wajib pajak yang teridentifikasi memiliki kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan dapat segera memenuhi kewajibannya dan mencegah terjadinya keterlambatan dalam pembayaran pajak.

Selain mengimbau wajib pajak untuk memberikan data dan/atau keterangan yang diminta, petugas juga memberikan informasi dan edukasi mengenai jenis pajak yang belum diselesaikan keterangannya oleh wajib pajak.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan agar wajib pajak tidak terlewat dalam memenuhi kewajiban peemberian konfirmasi sekaligus data dan/atau keterangan, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk melakukan klarifikasi atau perbaikan jika ada ketidaksesuaian dalam pelaporan.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

“Konfirmasi surat permintaan keterangan juga merupakan bagian dari upaya KPP untuk mengoptimalkan proses penagihan pajak, mencegah tunggakan, serta mendukung pencapaian target penerimaan pajak yang optimal,” jelas Komang Suardika.

KPP Pratama Badung Selatan mengimbau agar wajib pajak segera menindaklanjuti konfirmasi yang dilakukan oleh AR dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Tax & License Consultant 25 Desember 2024 | 22:36 WIB

Gmn bisa tenang kalau ujung" nya hrs setor kurang bayar lagi dgn alasan data pendukung tdk lengkap, sdngkan yg di P2DK tahun pajak 2020-2021 yg mana kita tau kalau ditahun itu terjadi covid dan semua wajib WFH

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201