Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh layanan perpajakan yang disediakan otoritas bebas dari biaya.
DJP mengimbau wajib pajak untuk tidak memberikan hadiah atau pemberian uang/barang termasuk bingkisan parsel/hampers lebaran dan sejenisnya yang dapat diidentifikasi sebagai gratifikasi atau suap.
"Dukung DJP tetap berintegrasi dengan tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun," tulis DJP dalam akun Instagram resminya @ditjenpajakri, Rabu (27/4/2022).
Sebagai informasi, deadline lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2021 pajak penghasilan (PPh) bertepatan pada 30 April 2022. Keputusan ini untuk memastikan bahwa meski ada cuti bersama dan hari libur nasional, tidak ada toleransi waktu bagi wajib pajak badan untuk lapor SPT Tahunan 2021.
"Batas waktu penyampaian SPT untuk PPh Wajib Pajak Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Untuk wajib pajak dengan periode tahun buku Januari-Desember. Batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2021 adalah 30 April 2022," tulis DJP dalam PENG-9/PJ.09/2022.
Untuk itu, DJP meminta agar wajib pajak badan tepat waktu lapor SPT Tahunan agar terhindar dari denda administrasi akibat keterlambatan.
"Wajib pajak tetap dapat melaporkan SPT Tahunan secara daring melalui e-filing, e- form, dan e-SPT di laman www.pajak.go.id atau aplikasi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) di laman PJAP masing-masing sampai dengan 30 April 2022," kata DJP.
Adapun pelayanan tatap muka di seluruh kantor pajak akan berakhir pada 28 April 2022. Pelayanan tatap muka yang dimaksud antara lain di kantor pelayanan pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Kendati demikian, wajib pajak dapat memanfaatkan layanan konsultasi perpajakan pada 29 dan 30 April 2022, secara terbatas melalui saluran komunikasi KPP dan KP2KP yang dapat dilihat di laman pajak.go.id/unit-kerja, serta layanan live chat di laman www.pajak.go.id. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Adanya pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT sesuai jangka waktu dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi perpajakan serta untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban penyampaian surat pemberitahuan.