PER-24/PJ/2021

Jangan Lupa! Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi Paling Lambat Hari Ini

Muhamad Wildan | Jumat, 20 Mei 2022 | 14:30 WIB
Jangan Lupa! Penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi Paling Lambat Hari Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak pemotong/pemungut PPh memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi atas PPh yang dipotong/dipungut pada masa pajak April 2022 paling lambat hari ini.

Tercantum pada Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, SPT Masa PPh Unifikasi perlu disampaikan paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.

"Dalam hal SPT Masa PPh Unifikasi ... tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemotong/pemungut PPh ... dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang KUP, berupa denda sebesar Rp100.000, yang dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh," bunyi Pasal 8 ayat (2) PER-24/PJ/2022, dikutip Jumat (20/5/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Adapun PPh yang telah dipungut atau disetor harus sudah disetorkan paling lambat 10 hari setelah masa pajak berakhir.

Bila terlambat, terdapat sanksi bunga sebesar suku bunga acuan ditambah dengan uplift factor 5% sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP.

Untuk diketahui, SPT Masa PPh Unifikasi adalah SPT Masa yang memuat PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

SPT Masa PPh Unifikasi terdiri dari induk SPT, daftar rincian pajak yang disetor sendiri, daftar objek pemotongan/pemungutan PPh pihak lain, serta daftar bukti pemotongan/pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2), Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26.

PER-24/PJ/2021 telah ditetapkan pada 28 Desember 2021 dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2022 | 14:44 WIB

mohon ijin bertanya kak, apakah sekarang sistem djp khususnya ebukpot unifikasi lg maintenance ya?

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?