KABUPATEN SUMEDANG

Insentif Pajak PKB Selesai, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Januari 2021 | 14:01 WIB
Insentif Pajak PKB Selesai, Kepatuhan Diharapkan Meningkat

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

SUMEDANG, DDTCNews - Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Bapenda Jabar wilayah Kabupaten Sumedang mengimbau masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu pada tahun fiskal 2021.

Kepala P3D Kabupaten Sumedang Enih Srimurni mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan agar tertib membayar tagihan PKB pada tahun ini. Menurutnya, pada 2021 pola pembayaran pajak kembali normal dan tidak ada lagi program insentif seperti tahun lalu.

"Kapus P3D Sumedang mengimbau pada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu ," katanya dikutip Senin (18/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Enih menuturkan berbagai kemudahan membayar PKB sudah disediakan oleh Bapenda Jabar. Salah satu kemudahan tersebut adalah membayar pajak secara daring menggunakan aplikasi Sambara atau lebih sering dikenal sebagai e-Samsat Jabar.

Saluran pembayaran elektronik tersebut tidak hanya memudahkan masyarakat membayar pajak. Menurutnya, membayar pajak secara online juga menghindari terjadinya kerumunan di kantor Samsat pada periode pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Dia menambahkan pembayaran PKB di wilayah Kabupaten Sumedang masih menghadapi kendala terkait tingkat kepatuhan masyarakat yang rendah. Enih menuturkan kepatuhan membayar pajak pada tahun lalu masih tergolong rendah meskipun sudah diberikan berbagai insentif.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Oleh karena itu, Enih berharap kesadaran pajak dapat meningkat pada tahun ini. Menurutnya, penerimaan pajak khususnya dari PKB sangat dibutuhkan untuk menjamin tersedianya anggaran pembangunan dan penanganan pandemi Covid-19.

"Kami harapkan pada 2021 ini para wajib pajak tetap melaksanakan kewajibannya. Kami tahu saat ini masih dalam situasi pandemi, tapi pembayaran pajak anda sangat dibutuhkan untuk mengatasi biaya Covid-19," ujar Enih seperti dilansir sumedang.online. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Januari 2021 | 22:52 WIB

Semoga kebijakan dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN