KEBIJAKAN PAJAK

Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 18:00 WIB
Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/6/2021). Rapat tersebut membahas pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam RAPBN 2022. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara perihal beredarnya draf RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum dibahas resmi dengan Komisi XI DPR.

Sri Mulyani mengatakan belum bisa menjelaskan secara komprehensif RUU KUP karena dokumen tersebut belum disampaikan dan dibacakan dalam Paripurna DPR. Untuk itu, rencana perubahan kebijakan pajak akan dijelaskan setelah pembahasan resmi di DPR.

"Kami tentu dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas, karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat presiden," katanya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Menkeu menerangkan draf RUU KUP yang bocor ke publik hanya penggalan dari konteks desain perubahan kebijakan perpajakan yang disiapkan pemerintah. Namun, wacana yang muncul justru membuat pemerintah seakan-akan tidak mempertimbangkan kondisi pandemi dalam menyusun rencana kebijakan perpajakan.

Pemerintah selama ini justru mengambil kebijakan untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Sejak tahun lalu, belanja APBN digelontorkan untuk penanggulangan pandemi Covid-19 dan instrumen perpajakan ikut digunakan dengan pemberian insentif pajak.

"Kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar [kemudian] sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah sesuatu yang tak mempertimbangan situasi hari ini. Padahal saat ini fokus kami itu pemulihan ekonomi," tuturnya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sri Mulyani menambahkan opsi untuk melanjutkan program bantuan kepada masyarakat dan pelaku usaha tetap dibuka pemerintah. Bagi pelaku usaha yang memerlukan waktu lebih lama untuk bangkit, terbuka kemungkinan untuk tetap dibantu pemerintah melalui dukungan fiskal dan nonfiskal.

Saat ini, Kemenkeu tengah melakukan pemetaan komprehensif sektor usaha dan ekonomi yang terdampak positif dan negatif akibat pandemi. Basis data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan insentif dan dukungan APBN bagi masyarakat dan sektor usaha ke depan.

"Kami juga sudah diminta Presiden untuk memikirkan mereka (pelaku usaha) yang kemungkinan bangkitnya lebih lambat, bagaimana untuk mendukungnya. Jadi fokus kita adalah memulihkan ekonomi," ujarnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 23:59 WIB

Sangat wajar adanya kekhawatiran masyarakat akan draft RUU KUP yang baru, mengingat bahwa sepanjang pandemi pemerintah dan DPR beberapa kali mengsahkan UU kontroversial. Tapi semoga saja RUU KUP ini memang langkah baik dengan kebijakan yang baik dan progresif, apalagi dengan adanya efek pandemi. Dan program bantuan kepada masyarakat dan pelaku usaha harus tetap diberlakukan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?