Ilustrasi gedung Kemenkeu.
JAKARTA, DDTCNews – Dari 11 orang yang mengikuti seleksi tahap II pengisian jabatan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, hanya ada 4 orang yang lolos.
Hal ini diumumkan panitia lewat Pengumuman No.PENG-03/PANSEL-KBKF/2020 tentang Peserta Lulus Seleksi Tahap II Dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala BKF (Jabatan Pimpinan Tinggi Madya) Kementerian Keuangan Tahun 2020.
“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap II (penilaian terhadap makalah, rekam jejak dan integritas, prestasi kerja, serta kompetensi) sebanyak 4 orang,” demikian hasil rapat panitia pada 11 Februari 2020, yang dituangkan dalam pengumuman tersebut.
Adapun keempat peserta yang dinyatakan lolos adalah sebagai berikut:
Keempat peserta tersebut berhak mengikuti seleksi tahap III, yaitu wawancara oleh panitia seleksi. Adapun seleksi tahap III diadakan pada Senin, 17 Februari 2020, pukul 13.00 WIB—selesai di Ruang Rapat Wakil Menteri Keuangan, Gedung Juanda 1 Lantai 12, Jakarta Pusat.
Adapun biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh peserta tidak ditanggung oleh panitia seleksi. Hasil seleksi tahap III nantinya juga akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id dan seleksi-terbuka.kemenkeu.go.id. Peserta diminta untuk aktif memantau laman tersebut.
Dalam pengumuman tersebut ditegaskan kembali bahwa keputusan panitia seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Seperti dberitakan sebelumnya, Kepala BKF memiliki atasan langsung Menteri Keuangan. Adapun tugas Kepala BKF adalah menyelenggarakan perumusan, penetapan, dan pemberian rekomendasi atas kebijakan fiskal dan sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Setidaknya ada 6 fungsi yang melekat pada jabatan Kepala BKF Kemenkeu. Pertama, penyusunan kebijakan teknis, rencana program analisis, dan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan, serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
Kedua, pelaksanaan analisis dan perumusan rekomendasi kebijakan dalam bidang fiskal dan sektor keuangan. Ketiga, pelaksanaan kerja sama ekonomi dan keuangan internasional.
Keempat, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kebijakan dalam bidang fiskal, sektor keuangan serta kerja sama ekonomi dan keuangan internasional. Kelima, pelaksanaan administrasi BKF. Keenam, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Apakah semua peserta harus PNS/ASN?