INGGRIS

Industri Tembakau Bakal Dibebani Biaya Pengolahan Sampah Puntung Rokok

Redaksi DDTCNews | Rabu, 31 Maret 2021 | 10:45 WIB
Industri Tembakau Bakal Dibebani Biaya Pengolahan Sampah Puntung Rokok

Ilustrasi. (DDTCNews)

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris tengah menggodok aturan yang akan mewajibkan perusahaan tembakau membayar biaya pengolahan sampah seperti puntung rokok dan sisa kemasan rokok.

Menteri Lingkungan Hidup Inggris Rebecca Pow mengatakan ketentuan tersebut akan diatur dalam RUU Lingkungan. Beleid tersebut, lanjutnya, akan dibahas bersama dengan Kementerian Kesehatan Masyarakat.

Selama ini, biaya pengolahan sampah dari industri tembakau membebani pemerintah lokal. Dia menyebut biaya yang dikeluarkan otoritas lokal dalam membersihkan sampah puntung rokok senilai £40 juta per tahun.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Untuk itu, RUU Lingkungan nantinya mewajibkan industri tembakau untuk membayar penuh biaya pembuangan limbah produk tembakau seperti rokok. Menurut Rebecca, industri tembakau seharusnya ikut bertanggung jawab.

"Kami berkomitmen untuk memastikan industri tembakau memainkan perannya, maka kami ingin bagaimana perusahaan rokok dapat dimintai pertanggungjawaban penuh," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (31/3/2021).

Sementara itu, Menteri Kesehatan Masyarakat Jo Churchill mengatakan Inggris telah membuat kemajuan luar biasa dengan tingkat perokok yang mencapai rekor terendah. RUU Lingkungan akan mendukung ambisi pemerintah membuat Inggris sebagai negara bebas asap rokok pada 2030.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Menurutnya, sampah dari industri tembakau seperti puntung rokok dan sisa kemasan bisa berdampak terhadap kesehatan masyarakat. Menurutnya, terdapat dua rencana kebijakan untuk menekan tingkat prevalensi merokok di Inggris, yaitu kebijakan pengendalian tembakau dan RUU Lingkungan.

"Kami akan terus mencari cara lebih lanjut untuk mengurangi beban tembakau terhadap kesehatan dan kebersihan lingkungan melalui rencana pengendalian tembakau yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini dan melalui RUU Lingkungan," ujarnya.

Pemerintah Inggris menyebutkan hasil penelitian dari Keep Britain Tidy menunjukkan sampah terkait dengan merokok merupakan bentuk sampah yang paling umum di Inggris sebesar 68%. Penelitian tersebut menemukan 80% tempat pengolahan sampah yang disurvei dijumpai sampah hasil industri tembakau seperti puntung rokok dan sisa kemasan rokok.

Rencana RUU Lingkungan akan melengkapi kebijakan pengendalian plastik yang sudah diteken pemerintah dan mulai berlaku pada April 2022 dalam bentuk pajak plastik. Tarif cukai kantong plastik juga naik menjadi 10% untuk mendorong masyarakat menjadi konsumen produk daur ulang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

31 Maret 2021 | 23:23 WIB

Rumusan kebijakan yang menarik. Seharusnya perusahaan tembakau memang bertanggung jawab terutama menghadapi dampak eksternalitas negatif dari produk yang dihasilkan. Ditambah lagi data menunjukkan sampah rokok menyumbang persentase cukup besar di Inggris. Dibuatnya kebijakan ini diharapkan membuat perusahaan tembakau lebih aware dengan sampah produk yang dihasilkan sehingga dapat menekan dampak eksternalitas negatif dari rokok.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?