Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa hibah berupa tanah dan/atau bangunan yang bukan objek pajak penghasilan (PPh) tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah.
Jika memang pada kenyataannya dalam suatu tahun pajak atas harga tersebut sudah dimiliki/dikuasai oleh wajib pajak (misalnya anak), kepemilikan harta hibah perlu dilaporkan di SPT Tahunan anak.
"Jika atas hibah tersebut memenuhi kriteria bukan objek pajak sesuai PMK 90/2020, silakan dilaporkan juga di SPT Tahunan di bagian Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak," cuit DJP melalui akun @kring_pajak, dikutip pada Senin (30/1/2023).
Pasal 2 PMK 90/2020 menyebutkan bahwa hibah, bantuan, atau sumbangan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak. Keuntungan karena pengalihan harga berupa hibah, bantuan, atau sumbangan merupakan objek PPh bagi pihak pemberi.
Namun, ada pengecualian sebagai objek PPh sepanjang hibah, bantuan, atau sumbangan diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (orang tua ke anak kandung), badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Syarat lainnya, tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaa, kepemilikan, atau penguasaan di antara-antara pihak yang bersangkutan (pemberi dan penerima hibah).
Sebelumnya, DJP juga sempat menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan khusus tentang pembuktian harta hibah dari orang tua ke anak kandung.
Selama ada dokumen yang menunjukkan bahwa hibah yang diberikan memang dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai bukti sah atas harta hibah.
"Dalam ketentuan memang tidak disebutkan dokumen tertentu untuk pembuktiannya. Selama dokumen tersebut adalah dokumen yang menunjukkan hibah dari orang tua ke anak dan sah secara hukum, maka dokumen tersebut dapat digunakan," cuit @kring_pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
ijin menjelasakan gibah anak ke orang tua bagaimana caranya
ijin menjelaskan. yang dimaksudkan pajak penghasilan ya, bukan bphtb. thx
Jika hibah tanah dan bangunan dari orang tua ke anak bukan objek pajak apakah berarti juga tidak dikenakan BPHTB ??
Apakah Per MenKeu ini masih berlaku ya, harap diberikan pencerahan. Karena sewaktu di urus ke notaris tetap saja diminta melakukan pembayaran 5% untuk BPHTB sehingga akte berubah menjadi nama kami, tanpa melakukan pembayaran maka proses ini tidak bisa dilakukan. Terima kasih