Ilustrasi.
KEPULAUAN SELAYAR, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan pemahaman perpajakan wajib pajak. Penyampaian edukasi dan penyuluhan pun digencarkan, termasuk melalui unit-unit vertikal otoritas.
KP2KP Benteng, Sulawesi Selatan misalnya, menerjunkan petugasnya untuk mendatangi sejumlah wajib pajak UMKM. Kali ini, penyisiran lapangan menyasar wajib pajak pajak pemilik warung kopi di sepanjang Jalan KH Hayyung, Benteng. Topik utama yang disampaikan petugas kepada wajib pajak adalah kewajiban perpajakan apa saja yang perlu ditunaikan pelaku UMKM, termasuk pengusaha warung kopi.
"Sebagai wajib pajak yang memiliki usaha, wajib pajak diwajibkan membayar pajak UMKM jika omzet sudah melebihi Rp500 juta dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang wajib dilaporkan mulai 1 Januari sampai dengan 31 Maret," ujar Penyuluh KP2KP Benteng Muhammad Irfan Nashih dilansir pajak.go.id, Selasa (6/9/2022).
Sesuai dengan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet Rp500 juta ke bawah tidak dikenai PPh final 0,5%. Wajib pajak dalam kelompok ini juga tidak perlu melaporkan SPT Masa secara bulanan.
Kendati begitu, DJP tetap mengimbau WP orang pribadi UMKM melakukan pencatatan keuangan secara mandiri. Hal ini untuk mengetahui kapan omzet dalam setahun sudah menyentuh Rp500 juta. Dengan begitu, wajib pajak perlu membayarkan PPh final UMKM 0,5% secara bulanan begitu omzetnya sudah melebihi Rp500 juta.
Penyampaian edukasi bagi UMKM ini akan kembali dilanjutkan KP2KP Benteng ke wajib pajak lainnya. Irfan menyebutkan sampai saat ini masih banyak wajib pajak yang belum secara konsisten melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain terjun langsung ke lokasi usaha UMKM, petugas KP2KP Benteng juga memberikan edukasi kepada wajib pajak melalui WhatsApp Blast.
"Harapannya dengan adanya kegiatan ini angka kepatuhan wajib pajak bisa semakin meningkat khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar," kata Irfan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Konfirmasi Big data ke WP atau yang terkait .. sll di lkk. Klo prlu dgn kreteria ttt data bisa jadi alat himbau dlm kepatuhan.. klo bandel tegor.. sampai ngeh betul WP diedukasi... Yg jelas belum ada kelihatan Big data yang komperhensip..dipunyai DJP scr canggih digunakan dlm menguji kepatuhan. Contoh dlm sehari satu kantor pajak mungkin bisa terbitakan ratusan srt himbauan ke WP sbg edukasi sekaligus pembentukan iklim Tax Compliance yg lebih baik..
Kok susah amat giatkan Konten Pajak yang canggih..sekali di searching.. keluar info pajak yg diinginkan ..yg informatif. Bukan mll konten lain yg njelimet.. Sedehanakan smua form e Mudah mengunduh dan lgs banyak menu jenis perpajakan dan topiknya. Hingga Jelas...jauhkan dari penafsiran ganda..gk bikin mumet pembayar pajak. Lalu pa lagi yi APBN sll di muat dgn transparan... dan penggunaannya by detail.. current time. Insya Allah WP sadar dan comply.. Negara dan bangsa jadi moncer.