Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan ‘jalan keluar’ atas permasalahan terkait dengan e-faktur web based.
Sesuai dengan ketentuan, hari ini, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Melalui pesan singkat yang diterima DDTCNews pada pukul 10.50 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga mengakibatkan lonjakan penggunaan bandwidth pada infrastruktur teknologi informasi DJP,” ujar Dwi.
Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Kami sedang menyiapkan skenario terbaik apabila sampai batas waktu pelaporan SPT Masa kondisi ini masih belum dapat diselesaikan. Sekali lagi DJP mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” ungkap Dwi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Wah gimana nih...masa iya denda telat lapor berjamaah? solusinya apa nih dari DJP?
Mohon maaf untuk kendala ini minta tolong untuk diberikan solusi. Terima kasih
Mohon maaf, untuk skrg masih belum bisa web nya, apakah bisa diberikan solusi terkait hal ini karena merugikan waktu kami bahkan kami bisa kena denda padahal web nya eror 2 hari berturut turut
Apakah kalau sd hari ini tidak bisa lapor semua wp nya akan terima stp? lumayan 500rb. tiba tiba negara dapat PNBP 500rb x jumlah wp telat
masih belum bisa juga
Solusi DJP apa nih? masa seharian muter2 loading doang...ujung-ujungnya error......
Dear DJP yang terhormat, mohon segera diumumkan Relaksasi Pelaporan SPT PPN Masa Pajak Juni 2024 minimal seminggu kedepan. Relaksasi pelaporan SPT Masa juga pernah diberikan oleh DJP ke Wajib Pajak untuk pelaporan SPT Masa Pot/Put Februari 2020
belum bisa cuma muter2 loading???
masih belom bisa
tolong dong ini gabisa-bisa