Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan ‘jalan keluar’ atas permasalahan terkait dengan e-faktur web based.
Sesuai dengan ketentuan, hari ini, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Melalui pesan singkat yang diterima DDTCNews pada pukul 10.50 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga mengakibatkan lonjakan penggunaan bandwidth pada infrastruktur teknologi informasi DJP,” ujar Dwi.
Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Kami sedang menyiapkan skenario terbaik apabila sampai batas waktu pelaporan SPT Masa kondisi ini masih belum dapat diselesaikan. Sekali lagi DJP mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” ungkap Dwi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Sebagai Wajib Pajak saya kecewa dengan kualitas IT layanan DJP. Efaktur Error, DJPOnline kadang tidak bisa diakses, Email token gak sampai sampai. Menyusahkan Wajib Pajak. Halo Pak Dirjen tolong sesekali dilihat produk DJPnya.
smpai skrg knpa masih tidak bisa dnwld spt induk ya di web e-faktur...
Waduh
disaya blom bisa sampai hari ini
Baru bisa, pakai firefox, dicoba genk , btw dah lewat jam kantor ya
web efaktur sampai sore ini masih gabisa sudah dicoba berulang.
Sudah bisa teman teman setelah saya coba terus.
Web E-Faktur sampai sore ini masih ga bisaa udah dicoba makai chrome, firefox, opera, incognito, edge tetap tidak bisa
akhirnya bisa juga...seharian cuman untuk log in......astagaaaaaaa......
web efaktur juga sudah mulai longgar teman teman bisa dicoba