Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan ‘jalan keluar’ atas permasalahan terkait dengan e-faktur web based.
Sesuai dengan ketentuan, hari ini, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Melalui pesan singkat yang diterima DDTCNews pada pukul 10.50 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga mengakibatkan lonjakan penggunaan bandwidth pada infrastruktur teknologi informasi DJP,” ujar Dwi.
Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Kami sedang menyiapkan skenario terbaik apabila sampai batas waktu pelaporan SPT Masa kondisi ini masih belum dapat diselesaikan. Sekali lagi DJP mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” ungkap Dwi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
@anita, kalau masalah itu bisa dicoba tutorial di https://www.youtube.com/watch?v=MeUYcLHBr2I jangan lupa saat impor diganti titik dua (;) untuk tanda pembacaannya
dicoba terus2an, memank bisa error teruz tapi coba aja teruz, akhirnya bisa lapor dahh
tempt ginian gk mungkin ada buzzer kan ya ?
Saya belum bisa akses sampai sekarang
@mella saputri Bisa dr mana ya mbak ini aku buka drtd kok gk bisa
bisa dari mana ya :))
sudah bisa lapor bu/pak,saya sudah sukses lapor
Gara2 DJP aku bisa dipecat ini, mohon pengawasan,bimbingan, dan lowongannya
masih nggak isoo
Jangankan masuk ke web-eFaktur, upload PM PIB di program eFaktur saja tidak bisa, status approvalnya reject terus, tanya KPP jawabnya sepertinya template "mohon maaf atas ketidaknyamanan, silakan coba secara berkala"