Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah menyiapkan ‘jalan keluar’ atas permasalahan terkait dengan e-faktur web based.
Sesuai dengan ketentuan, hari ini, Rabu (31/7/2024), merupakan batas akhir atau tenggat pelaporan SPT Masa PPN masa Juni 2024. Namun, masih banyak wajib pajak yang mengeluhkan kendala penggunaan e-faktur web based.
Melalui pesan singkat yang diterima DDTCNews pada pukul 10.50 WIB, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan saat ini tengah terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
“Sehubungan dengan gangguan pada layanan e-faktur, dapat kami sampaikan bahwa saat ini sedang terjadi kepadatan lalu lintas pelaporan SPT sehingga mengakibatkan lonjakan penggunaan bandwidth pada infrastruktur teknologi informasi DJP,” ujar Dwi.
Melalui media sosial X, sejumlah pengguna e-faktur web based (https://web-efaktur.pajak.go.id/) masih mengeluhkan situs web yang tidak menampilan apa-apa (blank) atau memunculkan notifikasi ‘this site can’t be reached’ atau ‘this page isn’t working’.
“Kami sedang menyiapkan skenario terbaik apabila sampai batas waktu pelaporan SPT Masa kondisi ini masih belum dapat diselesaikan. Sekali lagi DJP mohon maaf atas kendala teknis yang terjadi,” ungkap Dwi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (1) UU PPN, penyetoran PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT Masa PPN disampaikan.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 15A ayat (2) UU PPN, SPT Masa PPN disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak. Artinya, untuk SPT Masa PPN masa Juni 2024 paling lambat disampaikan pada 31 Juli 2024. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Jawaban yg tidak dibutuhkan masyarakat... Isi nya Normatif basa basi... Tidak bisa menjawab persoalan.
atau karna target pajak belum terpenuhi makanya ini kesempatan emas biar denda pajak ditanggung berjamaah wkwk, posisinya di kalimatnya seperti sakan2 kalian tidak cepet2 lapor plus dikasih pasal2 dan mohon maaff
sepertinya modus saja ini, agar denda berjamaan
enak yaa DJP Panen Denda nih, solusinya hanya minta maafff
enak yaa DJP Panen Denda nih, solusinya hanya minta maafff
enak yaa DJP Panen Denda nih, solusinya hanya minta maafff
Denda mah tetep, kejer setoran euyyy
giliran mau masukin NTPN tidak bisa. Keluar lagi dan susah masuk lagi.... hadehhh....
Akal akalan djp aja mau makan uang rakyat ini mah
Mohon Maaf, untuk kendala yang sedang terjadi sekarang, apakah tidak ada perpanjangan waktu pelaporan dan pembayaran ? karena jika telat melaporkan kami akan kena denda 500rb. Terimakasih