APBN 2023

Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 17:15 WIB
Ekonomi Global Bergerak Dinamis, Asumsi RAPBN 2023 Masih Bisa Berubah

Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) bersiap mengikuti Rapat Kerja antara Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, dan Bank Indonesia dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kemungkinan untuk melakukan perubahan atas asumsi-asumsi yang telah disepakati dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023.

Sri Mulyani mengatakan perekonomian global saat ini bergerak dinamis. Dengan demikian, asumsi-asumsi pada pembicaraan pendahuluan RAPBN 2023 masih bisa berubah sesuai dengan konteks perekonomian.

"Jangan sampai karena kita terikat pada asumsi sementara situasi bergerak sangat cepat kemudian kita terikat sampai tahun depan," ujar Sri Mulyani, Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Setiap perubahan akan disampaikan dan dijelaskan dalam Nota Keuangan atas RAPBN 2023 serta akan dibahas kembali dalam rapat antara pemerintah dan DPR.

Untuk diketahui, panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023 telah menyepakati asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3% hingga 5,9% dan inflasi sebesar 2% hingga 4% untuk tahun depan.

Pendapatan negara pada tahun depan diperkirakan mencapai 11,19% hingga 12,24% dari PDB dengan rasio perpajakan sebesar 9,3% hingga 10% dari PDB. Rasio perpajakan yang disepakati oleh panja lebih tinggi bila dibandingkan dengan rasio perpajakan pada KEM-PPKF yang hanya sebesar 9,3% hingga 9,59%.

Baca Juga:
Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Selanjutnya, panja sepakat belanja negara pada tahun depan ditargetkan mencapai 13,8% hingga 15,1% dari PDB. Adapun defisit anggaran pada tahun depan diperkirakan mencapai 2,61% hingga 2,85% dari PDB, sudah lebih rendah dari 3% sesuai dengan ketentuan UU Keuangan Negara.

Dalam laporan panja, kebijakan perpajakan dipandang penting untuk mendukung kesinambungan fiskal sekaligus melaksanakan konsolidasi fiskal sesuai dengan UU 2/2020.

"Upaya-upaya pencapaian target penerimaan pajak harus dilakukan dengan cermat dan hati-hati, karena penerimaan pajak akan menjadi tolok ukur pencapaian konsolidasi fiskal dengan defisit APBN dibawah 3% terhadap PDB pada tahun 2023," bunyi laporan panja panja asumsi dasar, kebijakan fiskal, pendapatan, defisit, dan pembiayaan RAPBN 2023. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 Juni 2022 | 11:27 WIB

wah nice info 👍

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Tumbuhkan Ekonomi 8 Persen, RI Butuh Investasi Rp13.000 Triliun

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Rabu, 11 Desember 2024 | 18:25 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Barang dan Kebutuhan Pokok Tetap Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?