KABUPATEN LOMBOK TIMUR

Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Maret 2021 | 19:00 WIB
Dua Faktor ini Jadi Penyebab Kinerja Setoran Pajak Daerah Tak Optimal

Ilustrasi. (DDTCNews)

SELONG, DDTCNews – Pemkab Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebutkan kinerja penerimaan pajak dan retribusi daerah pada tahun lalu masih belum optimal menopang pendapatan asli daerah (PAD).

Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy mengatakan belum optimalnya penerimaan pajak dan retribusi daerah menjadi salah satu konten dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2020 yang diserahkan kepada DPRD.

Menurutnya, terdapat dua tantangan utama yang dihadapi dalam optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi. "Sumber PAD Lombok Timur dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah perlu terus ditingkatkan," katanya, dikutip Jumat (19/3/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dua kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengumpulkan setoran pajak dan retribusi antara lain masih terbatasnya objek pajak dan kemampuan pemda dalam mengidentifikasi dan penagihan masih rendah.

Sukiman menjelaskan pos pendapatan daerah pada 2020 sudah tergerus karena adanya refocusing anggaran dari pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19. Realisasi pendapatan daerah pada 2020 senilai Rp2,5 triliun atau 95% dari target sejumlah Rp2,6 triliun.

Sementara itu, serapan belanja pada tahun lalu mencapai Rp2,5 triliun atau 95,38% dari pagu belanja APBD 2020. Komponen belanja terdiri dari belanja tidak langsung senilai Rp1,4 triliun dan belanja langsung Rp1,08 triliun yang mayoritas digunakan untuk belanja pegawai.

Seperti dilansir suarantb.com, penerimaan pinjaman daerah pada tahun lalu sebesar Rp5,4 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah senilai Rp22,3 miliar yang terdiri dari penyertaan modal sejumlah Rp7 miliar dan pembayaran pokok utang senilai Rp15 miliar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Maret 2021 | 11:38 WIB

Atas adanya evaluasi ini, diharapkan kedepannya dapat dibenahi, terutama dalam kinerja penagihan pajak untuk diintensifkan. Hal ini juga mempertimbangkan sosialisasi dan penyuluhan yang dapat meningkatkan awareness masyarakat untuk membayar pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN