KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong UMKM Masuk Pasar Digital, Kemenkop UKM Gandeng Gojek

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Mei 2021 | 15:30 WIB
Dorong UMKM Masuk Pasar Digital, Kemenkop UKM Gandeng Gojek

Ilustrasi. Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) rumahan kembali membuat kue kacang (bakpia) khas Sabang setelah terhenti akibat pandemi COVID-19 di Gampong Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (1/5/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.
 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil bidang kuliner untuk masuk ke pasar digital.

Dalam memuluskan rencana tersebut, Kemenkop UKM menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Dengan PKS tersebut, pemerintah berharap makin banyak pelaku usaha makanan dapat masuk ke dalam e-commerce.

“Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Laman Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan pasar daring yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman Bela Pengadaan LKPP, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.

“Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi) yang merupakan hasil kerja sama Kemenkop UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar,” tutur Teten.

Teten menjelaskan pemerintah tengah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui berbagai upaya di antaranya seperti subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi, insentif pajak, imbal jasa penjaminan, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tak ketinggalan, pemerintah memperluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar digital. Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital pada 2023. Adapun saat ini UMKM yang masuk ekosistem digital baru 12 juta.

“Hingga April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18% pelaku UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital,” ujar Teten.

Dukungan pemerintah terhadap UMKM juga didukung aturan yang mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang atau jasa untuk usaha mikro kecil.

Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

07 Mei 2021 | 17:02 WIB

UMKN bagaimana mau masuk ke pasar digital? Modalnya aja sering gak cukup. Untuk membeli perlengkapan usaha untuk kantor aja sering tidak ada uang, mahal. Belum berlangganan internet, beli aplikasi untuk menunjang administrasi kantor seperti aplikasi akuntansi semacam accurate yang paling murah. Pembukuan pun kadang masih manual, masih menggunakan buku Folio, peralatan tulis seadanya.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?