Ilustrasi. Pekerja Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) rumahan kembali membuat kue kacang (bakpia) khas Sabang setelah terhenti akibat pandemi COVID-19 di Gampong Jaboi, Kota Sabang, Aceh, Sabtu (1/5/2021). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/hp.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) akan memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil bidang kuliner untuk masuk ke pasar digital.
Dalam memuluskan rencana tersebut, Kemenkop UKM menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek). Dengan PKS tersebut, pemerintah berharap makin banyak pelaku usaha makanan dapat masuk ke dalam e-commerce.
“Melalui PKS ini, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi usaha mikro bidang kuliner untuk masuk ke GoFood dan laman Bela Pengadaan LKPP,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikutip dari laman resmi Setkab, Jumat (7/5/2021).
Laman Bela Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) merupakan pasar daring yang disediakan pemerintah. Melalui e-Katalog dan Laman Bela Pengadaan LKPP, pelaku UMKM dapat memenuhi kebutuhan belanja pemerintah.
“Selain itu, ada Pasar Digital (PaDi) yang merupakan hasil kerja sama Kemenkop UKM dengan Kementerian BUMN untuk menyerap produk UMKM melalui belanja barang dan jasa BUMN dengan nilai di bawah Rp14 miliar,” tutur Teten.
Teten menjelaskan pemerintah tengah mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) melalui berbagai upaya di antaranya seperti subsidi bunga, penempatan dana restrukturisasi, insentif pajak, imbal jasa penjaminan, tambahan modal kerja kepada koperasi melalui LPDB-KUMKM, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Tak ketinggalan, pemerintah memperluas akses pasar produk UMKM, terutama melalui pasar digital. Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM dapat terhubung ke ekosistem digital pada 2023. Adapun saat ini UMKM yang masuk ekosistem digital baru 12 juta.
“Hingga April 2021, tercatat baru sekitar 12 juta atau 18% pelaku UMKM yang sudah masuk ke dalam ekosistem digital,” ujar Teten.
Dukungan pemerintah terhadap UMKM juga didukung aturan yang mewajibkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang atau jasa untuk usaha mikro kecil.
Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
UMKN bagaimana mau masuk ke pasar digital? Modalnya aja sering gak cukup. Untuk membeli perlengkapan usaha untuk kantor aja sering tidak ada uang, mahal. Belum berlangganan internet, beli aplikasi untuk menunjang administrasi kantor seperti aplikasi akuntansi semacam accurate yang paling murah. Pembukuan pun kadang masih manual, masih menggunakan buku Folio, peralatan tulis seadanya.