KEBIJAKAN FISKAL

DJP: Pajak Transaksi Digital Penting untuk Mendanai Stimulus Ekonomi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Mei 2020 | 16:51 WIB
DJP: Pajak Transaksi Digital Penting untuk Mendanai Stimulus Ekonomi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan pemajakan atas transaksi digital merupakan langkah yang sangat penting untuk segera diimplementasikan, terutama dalam masa pandemi virus Corona atau Covid-19.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan sektor usaha berbasis digital saat ini mampu bertahan di tengah pandemi ini. Bahkan, tak menutup kemungkinan penghasilan sektor usaha digital justru lebih besar.

“Kami mengharapkan dengan memungut pajak dari perdagangan elektronik dapat membiayai subsidi dan insentif serta stimulus ekonomi kepada kelompok yang terdampak Covid-19," katanya dalam konferensi video, Rabu (13/5/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

John melanjutkan pajak merupakan instrumen pemerintah untuk membagi beban kepada seluruh aktor dalam perekonomian. Sektor usaha yang terdampak diberikan fasilitas fiskal, sedangkan yang untung berkontribusi lebih dengan membayar pajak.

Untuk itu, pajak atas entitas digital sudah relevan untuk dilakukan saat ini. Adapun instrumen pajak ekonomi digital yang ditawarkan dalam Perpu No.1/2020 dibagi dalam tiga opsi, yaitu pungutan PPN, PPh dan Pajak Transaksi Elektronik (PTE).

“Kita perlu dana yang cukup untuk program stimulus, jadi sangat wajar sharing the pain diterapkan dengan instrumen pajak. Hasil dari pungutan tersebut kemudian disalurkan untuk kelompok terdampak,” tutur John.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dalam Perpu 1/2020, pelaku usaha luar negeri maupun penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) akan ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN atas setiap transaksi elektronik yang selama ini belum dipungut beban PPN.

Objek yang menjadi pungutan PPN adalah pemanfaatan barang tidak berwujud atau jasa dari luar daerah pabean.

Kemudian, subjek PPh atas transaksi elektronik antara lain perdagangan luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan penyelenggara PMSE luar negeri. Objek pajak atas pungutan PPh adalah penghasilan dari kegiatan PMSE di Indonesia.

Lalu opsi memungut pajak transaksi elektronik (PTE). Subjek pajak dari jenis pajak baru itu serupa dengan subjek PPh. Namun yang menjadi pembeda adalah objek pajak PTE adalah transaksi penjualan barang atau jasa kegiatan PMSE di Indonesia. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Mei 2020 | 08:37 WIB

Memang sebaiknya segera diimplementasikan agar manfaatnya bisa segera dirasakan. Ini juga dapat mendongkrak penerimaan pajak Indonesia secara cepat, khususnya untuk mengatasi lesunya penerimaan saat ini dan beberapa waktu ke depan akibat pandemi Covid-19

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar