DITJEN PAJAK

DJP Mulai Pakai Dwibahasa untuk Unggahan di Instagram, Ini Alasannya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 10 Juni 2021 | 10:01 WIB
DJP Mulai Pakai Dwibahasa untuk Unggahan di Instagram, Ini Alasannya

Unggahan DJP di Instagram menggunakan dwibahasa, yakni Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. (tangkapan layar Instagram @DitjenPajakRI)

JAKARTA, DDTCNews – Akun resmi jejaring sosial Ditjen Pajak (DJP) dalam platform Instagram dengan nama @DitjenPajakRI hadir dalam dua bahasa sejak kemarin, Rabu (9/6/2021).

Penggunaan bahasa Indonesia dan Inggris ini diterapkan pada takarir (caption) konten. DJP mengatakan penggunaan dwibahasa ini bertujuan agar informasi perpajakan dapat dimengerti wajib pajak atau masyarakat yang tidak memahami bahasa Indonesia.

“Sekaligus sebagai wujud konkret pergaulan DJP dalam komunitas perpajakan Internasional,” demikian bunyi penggalan pengumuman yang disampaikan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam laman resminya, Kamis (10/6/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Konten pertama yang menggunakan dwibahasa adalah pada unggahan kegiatan Rapat Koordinasi Gabungan Tahun 2021 antara DJP, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), dan Ditjen Anggaran yang diselenggarakan di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Adapun caption dalam unggahan tersebut berbunyi sabagai berikut:

Hari ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Gabungan tahun 2021 antara Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Direktorat Jenderal Anggaran di Aula Cakti Budhi Bakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rapat yang dibuka secara resmi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Acara ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antarinstansi di lingkungan Kementerian Keuangan.

#PajakKitaUntukKita

——————

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Today, the Directorate General of Taxes, the Directorate General of Customs and Excise, and the Directorate General of Budget held a Joint Coordination Meeting in the Cakti Budhi Bakti Hall at the DGT Headquarters.

Finance Minister Sri Mulyani Indrawati officially opened the event. The meeting, which was held under strict health protocols, was a form of synergy and collaboration between the directorates of the Ministry of Finance.

#PajakKitaUntukKita

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP mengatakan penggunaan dwibahasa itu juga untuk melengkapi pengembangan situs web pajak dalam dua bahasa yang sedang dalam proses pengembangan terus-menerus. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Juni 2021 | 11:42 WIB

Ini merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh DJP untuk dapat memperluas informasi mengenai perpajakan, agar seluruh WNI maupun siapapun pembaca mendapat kesejajaran informasi baik pada lingkup nasional maupun internasional, hal ini sekaligus meminimalisir asimetri informasi pada ranah perpajakan sebagai bidang yang penting diketahui dan dipahami bagi seluruh masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak