Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengirimkan imbauan agar wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) secara massal melalui email pada bulan ini.
Laporan APBN Kita edisi Maret 2022 menyebut email imbauan tersebut berbeda jika dibandingkan dengan yang disebar pada Januari 2022. Perbedaannya, email imbauan kali ini dilengkapi dengan data-data harta wajib pajak yang dimiliki dan dihimpun oleh DJP.
"Dengan surel itu, DJP ingin menginformasikan kepada wajib pajak tujuan surel bahwa ada harta-harta yang dimiliki oleh wajib pajak namun belum dilaporkan," bunyi laporan tersebut, dikutip Rabu (30/3/2022).
Laporan itu menjelaskan DJP telah menghimpun data harta yang dimiliki wajib pajak tetapi belum dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) PPh atau belum diikutkan dalam program pengampunan pajak pada 2016-2017. Harta-harta itulah yang kemudian dapat wajib pajak ungkapkan dalam PPS.
Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.
Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.
Menurut laporan APBN Kita, PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
"Data-data yang ada dalam surat imbauan tersebut semata-mata diterbitkan untuk membantu wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya sekaligus membantu wajib pajak untuk mengungkapkannya secara sukarela," bunyi laporan tersebut.
Selain mengirimkan email, masing-masing kantor pelayanan pajak (KPP) juga bakal mengirimkan surat imbauan berdasarkan data kepada wajib pajak yang diadministrasikannya. Hal itu dimaksudkan agar wajib pajak terinformasikan secara jelas mengenai PPS dan mengikuti program tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Data DJP nggak akurat, Data yg dikirm DJP dan Laporan yg diberikan wajib pajak (Laporan Pajak) lebih lengkap laporan pajak.