KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Masa Berlaku PPh Final UMKM

Muhamad Wildan | Rabu, 30 Desember 2020 | 10:28 WIB
DJP Ingatkan Wajib Pajak Soal Masa Berlaku PPh Final UMKM

Ilustrasi. Pekerja mengangkat kursi berbahan rotan di kawasan Grogol, Jakarta, Minggu (29/11/2020). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak badan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan skema PPh final 0,5% sejak 2018, wajib membayar PPh sesuai dengan ketentuan umum mulai tahun depan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, jangka waktu pengenaan PPh Final bagi wajib pajak badan berbentuk PT hanya selama tiga tahun pajak. Setelahnya, wajib pajak tersebut wajib membayar angsuran PPh Pasal 25 Badan sesuai dengan ketentuan umum.

"Setelah berakhirnya jangka waktu, wajib pajak dimaksud memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan umum UU PPh untuk tahun pajak-tahun pajak berikutnya," tulis Ditjen Pajak (DJP) dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (30/12/2020).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Khusus untuk badan berbentuk koperasi, CV, dan firma yang terdaftar memanfaatkan skema PPh final sejak 2018, wajib pajak tersebut masih dapat membayar PPh dengan tarif 0,5% dari omzet pada 2021. Simak artikel ‘Tidak Pakai Lagi PPh Final UMKM? DJP: Kalau Rugi, Tidak Bayar Pajak’.

Untuk wajib pajak orang pribadi, fasilitas PPh final dapat dimanfaatkan selama 7 tahun pajak sesuai dengan PP No. 23/2018 (PP23). Artinya, wajib pajak orang pribadi yang memakai skema PPh final sejak 2018, masih tetap dapat dimanfaatkan hingga 2024.

Berdasarkan catatan otoritas pajak, sebanyak 2,3 juta wajib pajak telah memanfaatkan skema PPh final PP23. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200.000 wajib pajak merupakan perusahaan atau badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Januari 2021 | 19:33 WIB

saya lapor pph final dtp di ereporting masa pajak desember 2020 di bpsnya tulisannya jadi desember 2021 ? apakah ada yg kena kasus demikian?

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029