PELAYANAN PAJAK

DJP Ajak Bank BUMN Ikut Integrasi Data Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 23 Juli 2020 | 15:12 WIB
DJP Ajak Bank BUMN Ikut Integrasi Data Perpajakan

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menjajaki peluang kerja sama integrasi data perpajakan dengan bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan antara BUMN dan DJP akan memberikan manfaat besar bagi wajib pajak BUMN dalam menjalankan usahanya. Untuk itu, ia mengajak Himbara untuk masuk dalam skema integrasi data.

"Integrasi data ini membuat data keuangan BUMN menjadi lebih transparan, mencegah munculnya permasalahan perpajakan seperti sanksi dan lainnya," katanya dalam acara peluncuran aplikasi e-registrasi dan validasi NPWP, Kamis (23/7/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Integrasi data perpajakan, lanjut Suryo, juga akan membuat BUMN dapat fokus menjalankan bisnis dan tak lagi dipusingkan dengan urusan pajak mengingat data antara BUMN dan DJP sudah tersambung secara secara elektronik.

Alhasil, setiap transaksi yang dilakukan DJP sudah dapat diidentifikasi implikasinya dalam kewajiban pajak. Selain itu, mitigasi risiko juga dapat dilakukan sejak awal dan tidak perlu menunggu laporan keuangan selesai disusun.

Hingga saat ini, belum ada satupun BUMN dari sektor perbankan yang ikut serta dalam program integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun BUMN yang akan segera melakukan integrasi data perpajakan adalah PT Pelindo III.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Integrasi data perpajakan yang akan segera masuk itu ada Pelindo III. Sementara yang sudah melakukan integrasi ada tiga yaitu PLN, Pertamina dan Telkom,” tutur Suryo.

Untuk diketahui, kerja sama yang dijalin DJP dan BUMN perihal integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang siap mengintegrasikan data perpajakannya dengan DJP.

Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN, PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian. Adapun Pertamina, Telkom dan PLN sudah ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT Masa PPh.

Unifikasi SPT masa PPh mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak untuk PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

23 Juli 2020 | 22:20 WIB

#MariBicara integrasi data antara bank BUMN dan DJP akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak. Data keuangan BUMN akan menjadi lebih transparan hal ini akan mencegah sanksi administrasi di bidang perpajakan. #MariBicara Ke depan DJP akan menjalin kerja sama dengan seluruh instansi ataupun BUMN. Baik dalam bentuk integrasi data keuangan maupun data aktivitas ekonomi dan investasi.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?