Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menjajaki peluang kerja sama integrasi data perpajakan dengan bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan antara BUMN dan DJP akan memberikan manfaat besar bagi wajib pajak BUMN dalam menjalankan usahanya. Untuk itu, ia mengajak Himbara untuk masuk dalam skema integrasi data.
"Integrasi data ini membuat data keuangan BUMN menjadi lebih transparan, mencegah munculnya permasalahan perpajakan seperti sanksi dan lainnya," katanya dalam acara peluncuran aplikasi e-registrasi dan validasi NPWP, Kamis (23/7/2020).
Integrasi data perpajakan, lanjut Suryo, juga akan membuat BUMN dapat fokus menjalankan bisnis dan tak lagi dipusingkan dengan urusan pajak mengingat data antara BUMN dan DJP sudah tersambung secara secara elektronik.
Alhasil, setiap transaksi yang dilakukan DJP sudah dapat diidentifikasi implikasinya dalam kewajiban pajak. Selain itu, mitigasi risiko juga dapat dilakukan sejak awal dan tidak perlu menunggu laporan keuangan selesai disusun.
Hingga saat ini, belum ada satupun BUMN dari sektor perbankan yang ikut serta dalam program integrasi data perpajakan dengan DJP. Adapun BUMN yang akan segera melakukan integrasi data perpajakan adalah PT Pelindo III.
“Integrasi data perpajakan yang akan segera masuk itu ada Pelindo III. Sementara yang sudah melakukan integrasi ada tiga yaitu PLN, Pertamina dan Telkom,” tutur Suryo.
Untuk diketahui, kerja sama yang dijalin DJP dan BUMN perihal integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang siap mengintegrasikan data perpajakannya dengan DJP.
Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN, PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian. Adapun Pertamina, Telkom dan PLN sudah ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT Masa PPh.
Unifikasi SPT masa PPh mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak untuk PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
#MariBicara integrasi data antara bank BUMN dan DJP akan memberikan manfaat yang baik bagi kedua belah pihak. Data keuangan BUMN akan menjadi lebih transparan hal ini akan mencegah sanksi administrasi di bidang perpajakan. #MariBicara Ke depan DJP akan menjalin kerja sama dengan seluruh instansi ataupun BUMN. Baik dalam bentuk integrasi data keuangan maupun data aktivitas ekonomi dan investasi.