BERITA PAJAK SEPEKAN

Diskon 50% PPh Pasal 25 dan Implementasi E-Bupot Terpopuler

Ringkang Gumiwang | Sabtu, 15 Agustus 2020 | 08:00 WIB
Diskon 50% PPh Pasal 25 dan Implementasi E-Bupot Terpopuler

Gedung Kementerian Keuangan. (Foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews—Kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% dan implementasi pelaporan bukti potong secara elektronik melalui e-bupot menjadi berita pajak terpopuler sepanjang pekan ini.

Diskon angsuran 50% PPh Pasal 25 bahkan sudah bisa dinikmati pelaku usaha pada bulan ini lantaran penambahan diskon angsuran dari 30% menjadi 50% tersebut berlaku mulai masa pajak Juli 2020.

Meski begitu, jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang berhak memanfaatkan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 tak berubah dari ketentuan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. 86/2020.

Baca Juga:
Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Semula, sesuai PMK 23/2020, hanya 102 KLU yang dapat menikmati insentif. Kemudian, dengan PMK 44/2020, jumlahnya diperluas menjadi 846 KLU. Sekarang, dengan PMK 86/2020, jumlahnya bertambah lagi menjadi 1.013 KLU.

Selain itu, diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 juga akan berlaku otomatis untuk semua wajib pajak yang memanfaatkan. Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan pengajuan permohonan insentif untuk memanfaatkan fasilitas diskon sebesar 50%.

Berita pajak terpopulernya lainnya adalah pelaksanaan e-bupot. Pemotong PPh Pasal 23/26 kini wajib menggunakan e-bupot untuk membuat bukti pemotongan dan menyampaikan SPT masa.

Baca Juga:
Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Berdasarkan ketentuan KEP-368/PJ/2020, seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik—tapi belum ditetapkan melalui keputusan dirjen pajak—harus membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT masa berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September.

Sesuai dengan PER-04/PJ/2017, persyaratan pemotong pajak yang harus menggunakan SPT masa PPh Pasal 23/26 dalam bentuk elektronik antara lain menerbitkan lebih dari 20 bukti pemotongan PPh Pasal 23/26 dalam satu masa pajak.

Lalu, jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100 juta dalam satu bukti pemotongan; sudah pernah menyampaikan SPT masa elektronik; dan terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar. Adapun persyaratan tersebut tidak bersifat akumulatif.

Baca Juga:
Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Berikut berita pajak pilihan lainnya sepekan terakhir ini (10-14 Agustus 2020):

Sri Mulyani Rilis PMK Pertanggungjawaban Pajak DTP
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah (DTP) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Mekanisme itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.107/PMK.05/2020. Dalam beleid itu, belanja subsidi dalam rangka pemberian insentif pajak DTP harus dapat ditatausahakan serta dikelola secara tertib dan transparan.

Baca Juga:
Saatnya Coba Simulasi Coretax, Cek 10 Menu Utama yang Ada di Portal WP

Ruang lingkup pajak DTP yang diatur meliputi belanja subsidi pajak DTP yaitu berupa belanja subsidi PPh DTP dan belanja subsidi PPN DTP; serta pendapatan pajak DTP yaitu berupa pendapatan PPh DTP dan pendapatan PPN DTP.

Login DJP Online, Diminta Update Nomor HP & Email? Ini Kata Otoritas
Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak yang mendapatkan notifikasi pembaruan nomor telepon dan alamat surat elektronik/email agar mengikuti prosedur yang sudah tersedia dalam sistem DJP Online.

Permintaan untuk update data nomor telepon dan alamat email dilakukan dalam rangka sinkronisasi data. Hal ini juga dapat menekan potensi terjadinya data ganda dan memastikan informasi dalam profil wajib pajak masih aktif digunakan.

Baca Juga:
Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Menurut Iwan, proses sinkronisasi data dilakukan oleh otoritas untuk meningkatkan pelayanan elektronik DJP kepada wajib pajak. Dengan sinkronisasi, DJP ingin memastikan basis data aman karena digunakan wajib pajak yang bersangkutan.

Ditjen Pajak Tambah Badan Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan
Pemerintah menambah jumlah badan/lembaga sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dari 80 menjadi 89 badan/lembaga.

Hal ini tertuang dalam Perdirjen No.PER-15/PJ/2020 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Disahkan oleh Pemerintah yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto.

Baca Juga:
Nasib Kelanjutan PPh Final UMKM 0,5%, Kemenkeu Tunggu Hasil Evaluasi

Penambahan terjadi pada Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional (3 badan/lembaga), Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi (4 badan/lembaga), dan Lembaga Amil Zakat Skala Kabupaten/Kota (2 badan/lembaga).

DJP Buka Peluang Bank Swasta Juga Layani Pendaftaran NPWP Nasabah
Ditjen Pajak membuka kesempatan bagi bank swasta untuk bekerja sama terkait dengan integrasi layanan pendaftaran dan validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Menurut Ditjen Pajak, semakin banyak bank yang bekerja sama dengan DJP maka pelayanan pajak kepada masyarakat juga akan semakin dekat. Hal ini pada gilirannya akan membuat tingkat pelayanan pajak menjadi semakin baik.

Baca Juga:
4 Aplikasi Layanan Pelaporan Pajak Online yang Perlu Kamu Tahu

Saat ini, pelayanan NPWP di perbankan baru akan dilayani di bank-bank anggota Himbara. Layanan validasi dan pendaftaran NPWP bagi nasabah atau calon nasabah secara online itu akan dimulai 17 Agustus 2020.

Optimalkan Penerimaan, DJP Jalankan Pengawasan dan Pemeriksaan WP
Pengawasan, pemeriksaan, dan ekstensifikasi wajib pajak akan menjadi salah satu upaya Ditjen Pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak pada sisa waktu tahun ini.

Kendati masih dalam masa pandemi Covid-19, otoritas pajak memastikan tetap mengamati kondisi wajib pajak di lapangan. Langkah ini untuk melihat potensi penerimaan pajak yang bisa dioptimalkan.

Apalagi, penerimaan pajak hingga semester I/2020 masih terkontraksi 12,0%, lebih dalam ketimbang kontraksi pada Mei 2020 sebesar 10,8%. Dengan nilai Rp531,7 triliun, realisasi itu mencapai 44,4% dari target Rp1.198,8 triliun. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Agustus 2020 | 07:10 WIB

Peduli INA

16 Agustus 2020 | 20:15 WIB

Berita pajak terpopuler saat ini masih seputar insentif pajak. Semoga bisa dimanfaatkan dengan lebih baik

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 13:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pelaksanaan USKP Bakal Diperbaiki, Jadwal Ujian Dilakukan Per Modul

Sabtu, 28 September 2024 | 12:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Saatnya Coba Simulasi Coretax, Cek 10 Menu Utama yang Ada di Portal WP

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN