BERITA PAJAK HARI INI

Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Pengaruhi Penerimaan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Agustus 2020 | 08:15 WIB
Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Bakal Pengaruhi Penerimaan

Ilustrasi. Deretan gedung bertingkat di Jakarta, Senin (1/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan masih terkontraksi. Kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 diperkirakan akan berpengaruh pada kinerja bulan-bulan selanjutnya. Topik tersebut menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/8/2020).

Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2020 senilai Rp 601,9 triliun atau 50,2% terhadap target dalam Perpres No. 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi tersebut sekaligus mencatatkan kontraksi 14,7% secara tahunan. ‘Simak, Ini Realisasi Lengkap Penerimaan Perpajakan Per Juli 2020’.

Salah satu jenis pajak yang diwaspadai pemerintah adalah PPh badan. Berdasarkan data capaian bulanan, pada Juli 2020, penerimaan PPh badan minus 45,55%, lebih dalam dibandingkan bulan sebelumnya terkontraksi 38,12%. ‘Sri Mulyani: Korporasi di Indonesia Masih Alami Tekanan’.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Korporasi di Indonesia masih mengalami tekanan,” ujar Sri Mulyani.

Selain itu, penerimaan PPh Pasal 21 juga diwaspadai pemerintah. Pada Juli 2020, pertumbuhannya negatif 20,38%. Kondisi itu berbanding berbalik dengan kinerja pada Juni 2020 yang mampu tumbuh positif 12,28%.

Selain mengenai penerimaan pajak, masih ada pula bahasan terkait dengan rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok. Otoritas fiskal akan mengumumkan kenaikan tarif sekitar 2—3 bulan sebelum akhir tahun.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Pengaruhi Kinerja Penerimaan

Selain kinerja korporasi di Indonesia yang masih mengalami tekanan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50% diproyeksi akan memengaruhi kinerja penerimaan PPh badan mulai Agustus 2020.

“Pemerintah memberlakukan policy baru yaitu diskon pajak korporasi masa 50%. Itu lebih besar dari yang 30% sebelumnya. Oleh karena itu, nanti tren untuk PPh badan mungkin juga akan dikoreksi karena adanya policy baru ini,” jelas Sri Mulyani. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak
  • Penerimaan PPN

Pada Juli 2020, penerimaan PPN dalam negeri terkontraksi 5,10%. Kinerja ini membaik dibandingkan dengan capaian pada Juni 2020 yang terkontraksi 27,38%. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, performa ini menunjukkan adanya sinyal pemulihan.

“Ini ada harapan,” katanya. Simak pula artikel ‘Realisasi PPN Minus 12%, Sri Mulyani: Ini Menggambarkan Denyut Ekonomi’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)

  • Pengumuman Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akan kembali naik tahun depan. Pemerintah akan mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memformulasikan kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kalau secara historis biasanya kita, Kementerian Keuangan, mengumumkan akhir September atau awal Oktober. Saya kira ini akan konsisten dengan sebelum-sebelumnya," katanya. (DDTCNews)

  • Kenaikan Restitusi Dipercepat

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut realisasi restitusi dipercepat hingga Juli 2020 secara agregat tumbuh sebesar 33% dibanding periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, pertumbuhan restitusi pajak dipercepat jauh lebih tinggi dibandingkan dengan restitusi karena upaya hukum dan restitusi normal.

"Sepertinya sudah mulai kelihatan, restitusi yang dipercepat ini insentif yang diberikan sudah dimanfaatkan wajib pajak sehingga komposisi restitusi dipercepat tumbuh lebih cepat dibanding restitusi normal ataupun restitusi karena hukum," katanya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?
  • Tidak Ada Perubahan Pagu

Dirjen Pajak Suryo Utomo menegaskan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari 30% menjadi 50% tidak akan berdampak pada penambahan pagu insentif pajak untuk dunia usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Suryo mengatakan penambahan diskon angsuran tersebut akan memanfaatkan pagu seluruh insentif pajak yang telah dialokasikan dengan total senilai Rp120,61 triliun. Dia meyakini alokasi tersebut mencukupi untuk memberikan diskon angsuran PPh Pasal 25 hingga akhir tahun. (DDTCNews)

  • Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memproyeksi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 akan berada di rentang minus 2% hingga 0%. Pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun diproyeksi berada di kisaran minus 1,1% hingga positif 0,2%.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sri Mulyani mengatakan proyeksi negatif tersebut disebabkan oleh belum pulihnya berbagai kegiatan ekonomi yang tercermin dari kinerja penerimaan pajak. Kontraksi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) juga menggambarkan belum pulihnya konsumsi masyarakat.

“Kalau konsumsi dan investasi masih di negative zone, meskipun pemerintah all out dari segi belanjanya, akan sangat sulit untuk masuk di dalam zona netral di 0% tahun 2020 ini,” katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Agustus 2020 | 01:23 WIB

Perubahan kebijakan pemerintah menaikkan discount PPh Pasal 25 menjadi 50% mulai masa pajak Juli 2020 patut diapresiasi. Dapat dimaknai bahwa pemerintah paham dan menerima kenyataan bahwa pandemi covid 19 berdampak signifikan kepada penurunan peredaran usaha bagi pelaku usaha. Kebijakan ini juga berdampak kepada efisiensi prosedur administrasi perpajakan bagi pelaku usaha dan juga efisiensi bagi fiskus tidak perlu terbebani dengan pemeriksaan SPT Lebih Bayar Tahun Pajak 2020.

26 Agustus 2020 | 23:52 WIB

Dalam masa recovery perokonomian, memang masih membutuhkan waktu yang cukup lama dan tidak instan. Menurut saya, pada era digital ini pemerintah dapat meningkatkan tax enforcement dari jenis pajak transaksi elektronik maupun PMSE, untuk bisa membangkitkan realisasi penerimaan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?